Masih Proses, Tersangka Korupsi Pasar Panjallingan Dikeluarkan dari Lapas
Nasir selaku rekanan, atau pemenang tender pasar tahun 2017, bekerjasama dengan Syamsir, untuk meraup keuntungan melimpah.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dua tersangka yakni eks Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir, sebagai rekanan.
Baca: Ini yang Dilakukan Bupati Hatta Rahman Atasi Krisis Air Bersih di Kecamatan Bontoa Maros
Syamsir dan Nasir diseret ke Lapas oleh Kejari Maros, Senin 10 Desember 2018 lalu. Namun berselang beberapa hari, kedua tersangka dikeluarkan.
"Kasus pasar Panjallingan, masih proses penyidikan. Dalam waktu dekat, tersangka dilimpahkan pengadilan (Tindak Pidana Korupsi) untuk penuntutan," kata Kasi Intel Kejari Maros, Dhevid Setiawan, Jumat (5/4/2019).
Dhevid menjelaskan, tersangka dikeluarkan dari Lapas dan menjadi tahanan kota, karena dinilai koperatif. Keduanya juga telah mengembalikan kerugian negara.
Tersangka tersebut sudah empat bulan berkeliaran di Maros. Sejak ditahan, Kejari Maros belum pernah melakukan penuntutan.
Baca: Hatta Rahman Tidak Libatkan PDAM Maros Atasi Krisis Air di Bontoa
"Dalam waktu dekat kami rampungkan. Syamsir menjadi tahanan kota karena sudah mengembalikan kerugian negara. Rekanan juga begitu," kata Dhevid.
Kejari Maros fokus pada pengembalian kerugian negara. Jika tersangka mengembalikan, maka akan diberikan keringanan atau permintaan dipenuhi.
Tahun lalu, tersangka diseret oleh penyidik, empat jam setelah Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Muh Fahrizal merilis penetapan tersangka.
Saat Ingratubun merilis, Syamsir dan Nasir sementara menjalani pemeriksaan pemberkasan selama empat jam, mulai pukul 15.00 wita.
Baca: VIDEO Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disambut Upacara Adat di Bone
Nasir selaku rekanan, atau pemenang tender pasar tahun 2017, bekerjasama dengan Syamsir, untuk meraup keuntungan melimpah.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
Saat itu, Kasipidsus, Muh Fahrizal mengatakan, dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk dilakukan proses penuntutan.
"Kami tahan dua tersangka pasar Penjailingang selama 20 hari kedepan. Mereka kita titip di Lapas," kata Fahrizal saat itu.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: