Polres Luwu Utara Ringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (31/3/2019).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (31/3/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, mengatakan, pelaku diringkus di Dusun Lorong Binduru, Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
"Pelaku bernama Kusman 40 tahun dan Mustari 39 tahun. Keduanya merupakan warga Patila," ujar Aswan, Selasa (2/4/2019).
Aswan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Anggota menuju Patila dan melakukan penggeledahan di rumah Kusman. Disitu ditemukan tiga saset sabu-sabu," katanya.
Anggota Polres Luwu Utara kemudian melakukan introgasi.
"Dari keterangan Kusman sabu-sabu ia peroleh dari Mustari," katanya.
Anggota kemudian bergeser ke rumah Mustari, namun tidak ditemukan adanya barang bukti berupa sabu.
"Namun ditemukan tiga unit handphone untuk dijadikan bukti petunjuk," katanya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: