Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

400 Ribuan Wajib Pajak Orang Pribadi di Sulselbartra Didenda

Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan hingga akhir Maret bagi wajib pajak orang pribadi

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Munawwarah Ahmad
muh fadhly/ tribun timur
Pemberian pelakat penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra diwakili Eko Pandoyo Wisnu Bawono (dua dari kiri) diberikan kepada Founder Indonesia Entrepreneur School, Harianto Albarr (kiri) dan Perwakilan Kantor Wilayah BRI Makassar Sabaruddin (dua dari kanan). seminar kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertajuk Business Development Services (BDS) di Hotel Myko Jl Panakkukang Makassar, Kamis (6/12/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan hingga akhir Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir April bagi wajib pajak badan.

Pada Selasa (2/4/2019), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) merilis, jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo mengatakan presentase pelaporan SPT per 31 Maret di angka 61 persen.

Pada 2019 total WP efektif yang terdaftar sebanyak 1,270 juta. Dimana WP badan 102 ribu dan WP orang pribadi 1,167 juta.

"Yang sudah lapor itu 61 persen atau di angka 774 ribu SPT. Angka itu naik sekitar 4,3 persen dari tahun lalu," kata Eko via pesan WhatsApp, Selasa (2/4/2019).

Untuk WP orang pribadi, dari total 1,167 juta, yang sudah melapor tepat waktu hingga (31/3/2019) sekitar 65 persen.

"Total WP orang pribadi yang melaporkan SPT sekitar 758 ribu wajib pajak," katanya.

Artinya ada sekitar 400 ribuan yang belum melaporkan SPT-nya. Nah, wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.

"Sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakaan (KUP) memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100 ribu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 2018 lalu. Khusus WP orang pribadi ada sekitar 475.855 yang melapor, dari total 669.745 WP orang pribadi.

Artinya ada sekitar 193.890 WP orang pribadi yang didenda senilai Rp 100 ribu.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved