Rugi di Pasar Modal Bisa Dapat Uang Pengganti, BEI: Jadi Efek Jera!
OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan peraturan mengenai pengembalian dana (disgorgement) sebagai bentuk perlindungan bagi investor pasar modal. Jika tak ada aral, aturan ini bisa dirilis tahun ini.
Salah satu pasal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini menyebutkan, disgorgement bertujuan meningkatkan perlindungan investor, serta penegakan hukum bidang pasar modal.
Beleid ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Disgorgement merupakan perintah kepada pihak pelanggar aturan pasar modal untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, serta mencegah pelanggarnya menikmati hasil keuntungan dari kejahatan di pasar modal.
Baca: BEI Gaungkan Pasar Modal di Pasar Tradisional
Baca: RELI Ajak Pedagang Pasar di Makassar Investasi di Bursa Saham
Kalangan yang bisa terjerat sanksi ini mulai dari perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal. Dengan kewenangannya ini, OJK bisa membentuk Disgorgement Fund.
Fund ini akan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan. Jika masih ada sisa, dananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar modal.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut. "Ini bagus karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Bisa jadi efek jera," ujar Nyoman kepada KONTAN, Jumat (29/3/2019).
Baca: BNI dan Pemprov Sulsel Siap Bangun Pusat Budidaya Karamba Ikan
Baca: Triwulan Pertama, Muamalat Cabang Makassar Catat 3.200 Nasabah Baru
Saat ini, BEI baru bisa melakukan pencegahan. Misalnya melalui proses dengar pendapat, public expose insidentil, dan keterbukaan informasi.
Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi menambahkan, penerapan disgorgement pada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan akan berupa sanksi atau denda. Dana itu akan dibagikan kembali kepada pihak yang dirugikan.
Investor Minta ‘Kaji Lagi’
BEI akan membahas aturan ini lebih dalam pekan ini bersama OJK. "Mestinya, aturan ini bisa direalisasikan tahun ini," kata Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi.
Investor saham Irwan Ariston Napitupulu mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah manajemen emiten, bukan si emiten.
Jika kinerja dan valuasi emiten terpuruk akibat ulah segelintir orang, investor akan terkena imbas lagi.
Baca: Askrindo Gelar Kelas Kreatif BUMN di SMKN 4 Makassar, Diikuti 323 Siswa
Baca: Sasar Milenial, BCA Tawarkan KPR dengan Bunga Rendah
Oleh karena itu, dia menyarankan, perlunya aturan yang mewajibkan direksi maupun komisaris bertanggung jawab atas kerugian investor jika terjadi fraud.