Masih Ada Waktu 3 Hari, Begini Cara Mudah Mengisi Laporan SPT Melalui DJP Online, Awas Kena Denda
Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online di aplikasi DJP Online. Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak
TRIBUN-TIMUR.COM-Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online di aplikasi DJP Online.
Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca: Lupa EFIN Saat Anda Mau Lapor SPT Pajak! Begini Solusinya, Buka @kring_pajak Lalu Isi e-Filing Pajak
Baca: Panduan Lengkap Laporkan SPT secara Online, Lakukan Sebelum 31 Maret 2019 agar Tak Kena Denda
Baca: Lupa Password DJP Online dan EFIN Untuk Lapor SPT Online E-Filling? Ini Cara Mudah Mengatasinya
Selain datang ke kantor KPP Pratama secara langsung, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online secara e-Filling, e-Form ataupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
Berikut adalah cara melaporkan SPT tahunan secara online di laman DJP Online:
1. Melakukan Aktivasi EFIN
Untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir aktivasi EFIN.
Formulir tersebut dapat diunduh di laman ini, kemudian isi sesuai petunjuknya.
Setelah itu, wajib pajak datang ke kantor KPP Pratama dengan membawa dokumen sebagai berikut :
- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Fotokopi KTP asli bagi wajib pajak WNI; fotokopi paspor bagi wajib pajak WNA
- Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
- Asli dan Fotokopi SKT/NPWP
- Email aktif
Bila wajib pajak adalah karyawan perusahaan, permohonan aktivasi EFIN ini dapat dilakukan secara berkelompok.
Baca: 15 Dewan Tak Bayar SPT Tahunan di Maros, Begini Reaksi Chaidir Syam
2. Registrasi di Laman DJP Online
