Tipu Facebook dan Google Rp 1,7 Triliun, Pria Ini Diancam Penjara 30 Tahun, Begini Caranya Menipu
Evaldas Ramasauskas menggasak dana 23 juta dollar AS dari Google pada 2013, lalu berlanjut mencuri 98 juta dollar AS dari Facebook pada 2015.
“Kami telah berhasil mendapatkan kembali sebagian besar dana yang dicuri dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam investigasinya,” ujar juru bicara Facebook.
Adapun Ramasauskas kini meringkuk di balik jeruji. Seorang jaksa mengatakan bahwa Evaldas Ramasauskas mengira bisa melakukan penipuan sambil bersembunyi di balik layar.
“Sekarang dia tahu bahwa keadilan Amerika Serikat punya jangkauan yang jauh,” katanya. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu Facebook dan Google Rp 1,7 Triliun, Pria Ini Diancam Penjara 30 Tahun", https://tekno.kompas.com/read/2019/03/28/07100297/tipu-facebook-dan-google-rp-17-triliun-pria-ini-diancam-penjara-30-tahun.
Penulis : Oik Yusuf
Editor : Reska K. Nistant
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tipu-facebook-dan-google-rp-17-triliun-pria-ini-diancam-penjara-30-tahun-begini-caranya-menipu.jpg)