Fakta Baru Pembunuhan Siti Zulaeha: Bukti Video Call, Meja Korban, hingga Pengakuan Suami Almarhumah
Sederet fakta baru terungkap dari pernyataan salah satu saksi soal Video Call hingga pengakuan suami almarhumah, Sukri.
Fakta Baru Pembunuhan Siti Zulaeha: Bukti Video Call, Meja Korban, hingga Pengakuan Suami Almarhumah
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kasus Pembunuhan karyawati UNM Siti Zulaeha Djafar oleh Dosen UNM Kota Makasar Dr Wahyu Jayadi terus bergulir.
Sampai sejauh ini, motif pembunuhan Siti Zulaeha (40) oleh rekan kerjanya di UNM, Dr Wahyu Jayadi masih sebatas gegara harga diri dan emosi.
Motif Wahyu Jayadi membunuh Siti Zulaeha, staf Sub Bagian Rumah Tangga UNM, diketahui usai tes kejiwaan RS Bhayangkara Makassar, Selasa (26/3/2019).
Empat Hari di Polres Gowa, Wahyu Jayadi Tempati Ruangan ber-AC, Makan 3 Kali Sehari
Namun, sederet fakta baru terungkap dari pernyataan salah satu saksi soal Video Call hingga pengakuan suami almarhumah, Sukri.
Berikut Fakta Baru kasus Wahyu Jayadi bunuh Siti Zulaeha:
1. Riwayat Video Call
Tapi, fakta lain selain motivasi Wahyu Jayadi membunuh Siti Zulaeha karena harga diri dan emosi setelah ditampar, ternyata adalah riwayat aktivitas dari handphone pelaku.
Salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, mengatakan ada riwayat panggilan di handphone tersangka yakni beberapa daftar Video Call antara korban dan pelaku.
"Daftar riwayat Video Call akun WhatsApp yang ada dalam handphone tersangka ini lupa dihapus, saya kemarin melihat itu," ungkap sumber TRIBUN-TIMUR.COM, Rabu (27/3/2019).
Sumber Video Call mengungkapkan, sesudah Wahyu Jayadi ditangkap, sumber Video Call sempat menahan handphone tersangka, lalu mengecek adakah percakapan antara korban dan tersangka.
"Tidak ada percakapan dalam handphone tersangka, tapi saat dicek panggilan masuk dan keluar, ada riwayat Video Call. Bahkan lebih dari 10 Video Call," ujar sumber TRIBUN-TIMUR.COM tersebut.
Sumber Video Call tidak melihat jelas, tanggal berapa dan jam berapa tersangka dengan korban saling Video Call. Tapi dipastikan, korban dan tersangka sering lakukan itu.
Menurutnya, seharusnya penyidik yang menamgani kasus ini yaitu tim penyidik Polres Gowa harus mendalami maksud Video Call antara tersangka dan korban.
"Harusnya penyidik dalami ini, saya kira handphone tersangka sudah diamankan. Bahkan handphone milik korban juga ada ditangan penyidik Polres Gowa," jelasnya.