Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sisa 4 Hari, Segera Lapor SPT Tahunan Kamu, Ikuti Cara Mengisi Pajak Pribadi Secara Online Disini

Sisa 4 Hari, Segera Lapor SPT Tahunan Kamu, Ikuti Cara Mengisi Pajak Pribadi Secara Online

Editor: Waode Nurmin
HO
Cara mudah isi SPT Tahunan online via HP, sebelum 31 Maret 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat hari lagi batas waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak tahunan ditutup.

Apa kamu sudah melapor? Jika belum kamu bisa lakukan secara online

Ingat batas akhir pelaporan pajak SPT tahunan pribadi 31 Maret 2019.

APAKAH Anda sudah mengisi  dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.

Seperti dilansir dari halaman onlinepajak.com berikut ini:

Baca: 15 Dewan Tak Bayar SPT Tahunan di Maros, Begini Reaksi Chaidir Syam

Baca: Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS

Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi

Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved