Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sisa 4 Hari, Segera Lapor SPT Tahunan Kamu, Ikuti Cara Mengisi Pajak Pribadi Secara Online Disini

Sisa 4 Hari, Segera Lapor SPT Tahunan Kamu, Ikuti Cara Mengisi Pajak Pribadi Secara Online

Editor: Waode Nurmin
HO
Cara mudah isi SPT Tahunan online via HP, sebelum 31 Maret 2019. 

2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

e-filling SPT pribadi

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

pengisian NPWP (onlinepajak)

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.   

online pajak

Baca: 15 Dewan Tak Bayar SPT Tahunan di Maros, Begini Reaksi Chaidir Syam

Baca: Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS

5. Lengkapi Detail Pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda 

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved