Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Tenaga Sukarela, Begini Penjelasan Direktur RSUD Polman

Direktur RSUD Polman, Syamsiah menjelaskan, pemberhentian Sahida itu terkait pelanggaran etika berat.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
edy jawi/tribunpolman.com
Direktur RSUD Polman, Syamsiah menemui demonstran di depan gedung RSUD Polman, Selasa (26/3/2019) 

Kondisi itu yang membuat Direktur RSUD bingung. Sebab jika diterapkan standar kebutuhan SDM sukarela sebanyak 215-220, maka selebihnya harus dikeluarkan.

Olehnya, RSUD membuka perekrutan ulang tenaga sukarela. Tujuannya untuk menjaring petugas yang memiliki standar kompetensi yang dibutuhkan. Yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Persyaratan itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Lagipula diantara 400 lebih tenaga sukarela saat ini, beberapa diantaranya juga belum memiliki STR dan SIP.

Mengenai syarat tak menuntut upah, kata Syamsiah, tidak terdapat regulasi untuk mengakomodir pemberian upah pada tenaga sukarela. Makanya selama ini, tenaga sukarela tidak diberikan gaji.

Namun, mereka tetap mendapatkan imbalan jasa pelayanan. Seperti klaim jasa BPJS dan klaim jasa umum. (Tribun Polman.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved