Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Dicopot sebagai Ketua UPT KKN UNM, Ini Hukuman yang Mengintai Wahyu Jayadi Usai Bunuh Zulaeha

Prof Dr Husain Syam MTP mencopot dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dr Wahyu Jayadi MPd dari jabatannya sebagai Ketua UPT KKN UNM

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
HO/ Dok Pribadi
Resmi Dicopot sebagai Kepala UPT KKN UNM, Ini Hukuman yang Mengintai Wahyu Jayadi Usai Bunuh Zulaeha 

TRIBUN-TIMUR.COM-Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Husain Syam MTP mencopot dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dr Wahyu Jayadi MPd dari jabatannya sebagai Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNM.

Pencopotan Dr Wahyu Jayadi dari jabatannya itu lantaran statusnya kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Siti Zulaeha Djafar, Jumat (22/3/2019) lalu.

"Senin besok (hari ini) saya akan buatkan SK Plt Ketua Satgas KKN,"kata Rektor UNM, Prof Husain saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Minggu (24/3/2019).

Baca: Dihancurkan Wahyu Jayadi, tapi Perangkat Inilah Akan Ungkap Fakta Lain Dia dan Siti Zulaeha Djafar

Baca: Sebelum Dijebloskan ke Sel Polres Gowa, Dosen UNM Wahyu Jayadi Jumpa Pers

Baca: Usai Bunuh Siti Zulaeha, Wahyu Jayadi Sempat Pura-pura Melayat, Dibekuk di Halaman RS Bhayangkara

Prof Husain pun menunjuk Ketua Lembaga Pengabdian Masyarata (LPM) UNM, Prof Dr Ir H Bakhrani Rauf MT sebagai pengganti sementara Wahtu Jayadi.

Wahyu Jayadi digiring anggote Polres Gowa.
Wahyu Jayadi digiring anggote Polres Gowa. (ari maryadi/tribungowa.com)

"Minggu depan sudah ada jadwal pemberangkatan KKN, ini harus ada pejabat yang jadi komandan,"tambah mantan Dekan Fakultas Teknik UNM dua periode tersebut.

Namun, Prof Husain belum menyinggung status  Dr Wahyu Djayadi juga masih tercatat dosen di jurusan pendidikan olahraga dan jasmani, di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM di kampus Banta-bantaeng.

Dr Jayadi terangkat sebagai dosen tetap berstatus PNS tahun 2006. Dia menyelesaikan S1 di FIK UNM tahun 1998.

Wahyu menyelasaikan S2 di PPS UNM tahun 2003. Gelar doktor diraih 10 tahun lalu, tahun 2009 di PPs Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sejak 2017 lalu, Dr Wahyu Jayadi bahkan sudah diusulkan untuk mendapat gelar guru besar, Professor.

Baca: Setelah Habisi Nyawa Siti Zulaeha, Wahyu Jayadi Telpon Suami Korban, Beri Tahu Ada Penemuan Mayat

Baca: Profil Dosen UNM Terduga Pelaku Pembunuhan Siti Zulaeha yang Ditemukan Tewas dalam Mobil di Gowa

Baca: Ternyata ini Penyebab Dosen UNM Dr Wahyu Jayadi Tega Bunuh Siti Zulaeha Djafar

Motif Pembunuhan Zulaeha

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pembunuhan staf kampus Universitas Negeri Makassar bermotif ketersinggungan dan emosi terkendali.

Menurut Shinto, Wahyu Jayadi tersulut emosi ketika sedang berkendara bersama Sitti Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios.

Ketika itu, keduanya terlibat cekcok di dalam mobil.

Wahyu rupanya mulai naik pitam. Ia pun mencekik leher Zulaeha hingga nyawanya melawan.

"Motif yang sudah kita identifikasi adalah emosi sesaat WJ yang dilampiaskan dengan kekerasan tidak terkontrol," kata Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019) petang.

Barang bukti mobil Daihatsu Terios milik korban dipasangi garis polisi di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru. Satreskrim Polres Gowa masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan pembunuhan Staf Biro Administrasi Umum, Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar.
Barang bukti mobil Daihatsu Terios milik korban dipasangi garis polisi di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru. Satreskrim Polres Gowa masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan pembunuhan Staf Biro Administrasi Umum, Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar. (TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI)

Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, Wahyu Jayadi merasa tersinggung karena korban dinilai mencampuri urusan pribadinya.

"WJ emosi ketika mengemudi. Ia tersinggung pada gerakan korban maupun perkataan yang disampaikan korban," sambung Shinto Silitonga.

"Pelaku tersinggung pada korban yang mencampuri urusan pribadi pelaku sehingga timbul percekcokan besar," tambah Shinto.

Wahyu Jayadi pun menepikan mobil di Jl STPP Bontamarannu. Kemudian ia mencekik leher korban hingga nyawanya melayang.

Baca: Kronologi Wahyu Bunuh Staf UNM Zulaeha Djafar Versi Polisi

Baca: Asal Sama dari Sinjai, Dekat Sejak SMA hingga Kerja di UNM, Mengapa Wahyu Jayadi Bunuh Siti Zulaeha?

"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," tandas Shinto Silitonga.

Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima belas tahun penjara," tandas Shinto Silitonga.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar. (ari maryadi/tribungowa.com)

Kronologi Lengkap versi Polisi

Berikut kronologis lengkap pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Kamis (21/3/2019)

- 17.00 Wita melalui telepon dan whatsApp, korban mengajak pelaku bertemu di parkiran Telkom JL AP Pettarani. Niat untuk ceritakan suatu masalah. Mereka menggunakan kendaraan masing-masing. Wahyu mengendarai Suzuki Escudo 4 WD off road, Sulaihan mengendarai Daihatsu Terios biru DD 1472 AM.

- Sekitar 18.00 pelaku dan korban bergerak ke Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jl. Sultan Alauddin-Makassar. Mereka masih menggunakan mobil masing-masing. 

- Sesaat kemudian pelaku memarkir mobilnya depan sebuah warkop. Ia naik ke mobil korban dengan posisi pelaku di kursi driver dan korban di kursi sampingnya.

- Pelaku dan korban jalan ke arah Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah. Keduanya saling berdialog ringan tanpa emosi

- Pukul 19.30 Wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang, Pattalassang. Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban lalu menampar pipi pelaku.

- 20.05 Wita pelaku emosi dan hentikan kendaraan di Jl STPP Bontorannu, Gowa. Pelaku yang emosi lakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban sehingga korban meninggal dunia.

- Pelaku panik dan mencari tempat untuk tinggalkan mobil di TKP depan ruko gudang Perum Bumi Zarindah, Dusun Japing Pattallassang, Gowa, sekitar 17,9 km dari kampus UNM.

- Pasca parkir, pelaku pasangkan seat belt ke leher korban, turun dari mobil dalam kondisi mobil sentral lock dan kunci di tinggal di jok driver

- Pelaku sadar telepon seluler korban masih di dalam. Pelaku memutuskan ke sisi pintu korban, lempar batu sehingga kaca pecah dan lanjut ambil telepon seluler korban

- Pelaku terkena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah

- Pasca ambil hp korban, pelaku tinggalkan TKP dengan menumpang motor orang melintas menuju Makassar. 

Baca: Kata-kata Apa yang Dilontarkan Siti Zulaeha hingga Membuat Wahyu Jayadi Mencekiknya?Reaksi Istri Sah

Jumat (22/3/2019)

- 08.30 mobil dan jenazah ditemukan saksi RL

- 11.30 Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin langsung olah tkp bersama Tim Inafis dan Tim Dokfor Polda Sulsel. Tim memukan bercak darah pada pintu depan kanan mobil sehingga disimpulkan pelaku alami luka setidaknya pada bagian tangan.

- 13.00 pelaku dan teman-teman kantor korban ke RS Bhayangkara untuk melihat jenazah korban

- Pelaku bertemu penyidik dan luka pada tangan pelaku menjadi indikator awal penyidik interogasi pelaku. Saat itu pelaku masih mengelak seolah luka pada tangan pelaku adalah luka lama

- Pelaku selanjutnya diinterogasi mendalam oleh penyidik Polres Gowa

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved