Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Rektor UIN Alauddin Diseret ke Kasus Romy?

terpilihnya Prof Andi Faisal sebagai Rektor UIN Alauddin waktu itu tak lepas dari kekuatan yang terbangun bersama Prof Musafir, Prof A Qadir dkk

Editor: Aldy
tribun timur
Dosen UIN Alauddin Makassar 

Oleh:
Muhammad Yahya
(Dosen UIN Alauddin)

Berita penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) yang mengaitkan UIN Alauddin Makassar menjadi headline Tribun Timur edisi Kamis, 21 Maret 2019. Judul yang dibold membuat banyak kalangan bertanya, namun tak jelas apa yang dimaksud mengguncang UINAM.

Singkatan UIN Alauddin menjadi UINAM tak populer di kalangan sivitas akademika UIN Alauddin Makassar, namun tulisan di harian ini memaksa sebagian kalangan untuk mengetahui kalau itu adalah UIN Alauddin Makassar.

Tulisan ini kemudian seakan menjastipikasi akan adanya indikasi kalau rektor yang sekarang terlibat dalam tawar menawar jabatan. Namun sampai di akhir berita di harian ini tak jelas keguncangan yang dimaksud.

Diakhir pemberitaan tersebut mengutip sepenggal uraian mantan Ketua MK RI Prof Mahfud MD saat tampil di ILC tvOne edisi 19-20 Maret 2019 lalu bahwa Faisal Bakti sebagai calon rektor terpilih di UIN Alauddin Makassar tahun 2014 tidak dilantik (oleh Menteri Agama) karena tidak bisa membayar Rp 5 miliar.

Baca: Ricuh! Simulasi Pengamanan TPS di Polres Jeneponto

Memang di dalam acara ILC, Mahfud sempat menyebut Faisal Bakti saat itu tidak dilantik oleh karena pihak Kementerian Agama membuat aturan yang dapat menjegal Andi Faisal Bakti sampai Andi Faisal gagal dilantik sebagai Rektor UIN Alauddin saat itu.

Menurut Mahfud, Faisal Bakti tak menerima pembatalan pelantikannya dengan mengadukan keberatan ke PTUN dan hasilnya pengadilan memenangkan Andi Faisal dengan putusan yang sudah inkracht.
Namun Faisal Bakti tetap tidak dilantik.

Sedikit ditambahkan bahwa pemilihan ulang Rektor dilakukan atas perintah Menteri Agama terhadap pgs rektor yang ditunjuk.

Karena masa periode Prof A Qadir Gassing sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar saat itu sudah berakhir 7 Agustus 2014 sedang rektor terpilih (A Faisal Bakti) gagal dilantik maka untuk mengisi kekosongan jabatan rektor, Menteri Agama mengutus Prof Ahmad Thib Raya ke UIN Alauddin Makassar sebagai pelaksana tugas rektor waktu itu.

Walaupun jika merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2014 pada pasal 11 yang menyebutkan “apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir dan rektor atau ketua yang baru belum dilantik, menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan rektor atau ketua sampai dengan dilantiknya rektor atau ketua baru.”

Namun kenyataannya menteri mengirim Pgs Rektor UIN Alauddin Makassar.

Baca: Kapolda Sulsel Sebut Ada Tiga Tindak Pidana Dapat Menghambat Proses Pemilu 2019

Dengan adanya Pgs Rektor Prof Qadir sebagai rektor waktu itu tidak terlalu mempersoalkan walau dianggapnya saat itu terjadi pelanggaran PMA No 11 tersebut.

Pgs rektor tersebut salah satu tugasnya diberi kewenangan membentuk panitia pemilihan rektor di UIN Alauddin Makassar yang disebut Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR).

Sedikit koreksi terhadap pemberitaan bahwa seakan batalnya Andi Faisal Bakti sebagai rektor lantas kemudian yang dilantik Prof Musafir sebagai rektor saat itu.

Perlu diketahui bahwa terpilihnya Prof Andi Faisal sebagai Rektor UIN Alauddin waktu itu tak lepas dari kekuatan yang terbangun bersama Prof Musafir, Prof A Qadir (rektor lama) dkk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Reshuffle Menteri

 

Reshuffle Menteri

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved