Sebut Kubu '02' Diisi Kelompok Radikal dan Teroris, Ketua PBNU Said Aqil Dilapor terkait Hate Speech
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dilapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan Ujaran Kebencian
TRIBUN-TIMUR.COM-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dilapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan Ujaran Kebencian atau Hate Speech.
Kelompok Aliansi Anak Bangsa melaporkan Said Aqil Siradj karena menyebut dalam kelompok '02' di Pilpres 2019 terdapat kelompok radikal, ekstremis, bahkan teroris.
Pernyataan itu disampaikan Said Aqil saat diwawancara presenter Najwa Shihab.
"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," kata Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/3/2019).
Baca: Bandingkan Komentar Mahfud MD, PBNU dan MUI Soal Polemik Puisi Neno Warisman di Malam Munajat 212
Baca: Debat Jumlah Massa Reuni 212 Berlanjut, Cuitan Dubes Arab Saudi yang Diprotes PBNU
Baca: Gara-gara Jenderal Kardus, Koalisi Prabowo Memanas Sementara Koalisi Jokowi Bergolak karena PBNU
Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019.
Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.
"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.
Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.
Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.
Respons PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian terkait dilaporkannya Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri.
Said dilaporkan Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) atas dugaan penghinaan atau Ujaran Kebencian.
Baca: Bandingkan Komentar Mahfud MD, PBNU dan MUI Soal Polemik Puisi Neno Warisman di Malam Munajat 212
Baca: Debat Jumlah Massa Reuni 212 Berlanjut, Cuitan Dubes Arab Saudi yang Diprotes PBNU
Baca: Gara-gara Jenderal Kardus, Koalisi Prabowo Memanas Sementara Koalisi Jokowi Bergolak karena PBNU
"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada Kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).
Said Aqil dilaporkan terkait pernyataannya saat diwawancarai Najwa Shihab.

Menurut Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, dalam wawancara, Said Aqil menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.