Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beli HP dari Begal, Nelayan Ini Dituntut 15 Bulan Penjara di Pengadilan Makassar

Irman (37), terdakwa kasus tindak pidana kekerasan atau begal dituntut 15 bulan penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Irman (37), terdakwa kasus tindak pidana kekerasan atau begal dituntut 15 bulan penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Irman (37), terdakwa kasus tindak pidana kekerasan atau begal dituntut 15 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/03/2019) siang.

Acaman hukuman dijeratkan terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan dua terdakwa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), yakni selama 17 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Adrian, alasan  tuntutan  lebih rendah,  karena kapasitas terdakwa hanya sebagai penadah.

"Yang kami tuntut kan pasal 480, karena terdakwa membeli hape tanpa dilengkapi dengan dokumen  berarti masuk dalam penampung atau menadah," kata Adrian.

Di dalam pasal 480 dijelaskan bahwa  barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan .

Selain Irman, JPU juga menuntut terdakwaFatullah alias Ullah (18).

Fatullah dijatuhkan dengan tuntutan yang sama yakni 15 bulan penjara.

Fatullah dituntut bersalah karena ikut menerima uang hasil penjualan barang curian dari dua pelaku utama, yakni Firman dan Aco senilai Rp 100 ribu.

Diberitakan sebelumnya, Firman dan Aco melakukan aksi begal dengan cara menebas tangan korban Imran hingga putus, tepatnya di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).

Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV.

Korban waktu itu lagi sementara menelepon keluarganya.

Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.

Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.

Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved