Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Retribusi Rammang-rammang, Warga Gandeng LBH Salewangang Maros

Serikat pelaku wisata Rammang-rammang gandeng LBH Salewangang Maros, untuk maksimalkan penolakan penerapan Perbup nomor 33 tahun 2015

Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
Ansar
Serikat pelaku wisata Rammang-rammang, mengumpulkan tandatangan warga di sekitar kantor Bupati Maros. Hal itu sebagai bentuk penolakan penerapan retribusi di kampungnya. 

Itu sebagai hak otonomi desa yang berkewajiban kepada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)

Perbup telah menodai legalitas Perdes dan Kepdes tentang pengelolaan wisata Rammang- rammang, sebagai representasi pemerintahan ditingkat desa.

"Karena itu, kami meminta kepada Pak Bupati Maros, untuk mencabut pasal Perbup 33 tahun 2015 terkait retribusi Rammang-rammang," katanya.

Jika pasal Perbup tersebut tidak segera dicabut, maka seluruh pelaku wisata yang tergabung dalam Serikat Pelaku Wisata Rammang-rammang akan melakukan aksi.

Aksi tersebut berupa penghetian pelayanan atau mogok wisata, dalam kurung waktu waktu yang tidak ditentukan.

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya

Baca: Hasil Liga Italia - Video Hujan Lima Gol Milan vs Inter dan Klasemen Sementara, Juve-Roma Kalah

Baca: Hasil Debat Cawapres-Mengenal Penyakit Stunting, Bagaimana Solusi dari Maruf Amin dan Sandiaga Uno?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved