Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Berikut Rincian Formasi Prioritas

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Berikut Rincian Formasi Prioritas.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Berikut Rincian Formasi Prioritas 

Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved