Korupsi Dana Desa, Nasib Kepala Desa di Bone Ditentukan Hari Ini di Pengadilan
Rudding diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2016 dan 2017 di Kecamatan Bengo.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN, TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Kepala Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Rudding Tokko, ditentukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (14/3/2019).
Sesuai dengan agenda Pengadilan, terdakwa akan menjalani pembacaan putusan oleh Hakim, atas kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana desa.
Rudding diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2016 dan 2017 di Kecamatan Bengo.
Baca: 7.000 Hektare Lahan Pertanian Kering, Pemkab Sigi Diminta Buat Irigasi
"Iya hari ini agenda sidang pembacaan putusan," kata Kuasa Hukum terdakwa kepada Tribun, Kamis (14/3/2019).
Rudding Tokko merupakan salah satu dari dua terdakwa yang ditetapkan oleh Kejaksaan dalam perkara ini.
Kedua terdakwa lainnya adalah Camat Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Rahmatullah dan pihak swasta atas nama Budi.
Keduanya sudah menjalani persidangan pada pekan lalu dengan agenda putusan yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Widiarso dan dibantu dua hakim anggota lainnya.
Baca: Kadis Pertanian Lutra: Kami Tahu Kelompok Tani yang Layak Dapat Bantuan
Dalam putusanya, keduanya divonis bebas. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa," kata Widiaso dalam amar putusan yang dibacakan.
Adapun pertimbangan hakim membebaskan terdakwa, salah satunya tidak adanya audit resmi untuk melakukan perhitungan kerugian negara, sehingga dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Sementara JPU Penuntut Umum Kejari Lappariaja, Kacabjari Lappariaja Sutarmi menyebutkan dalam perkara ini tidak menggunakan auditor resmi karena sifatnya pemberian hadiah.
Baca: Amran Sulaiman Paparkan Capaian Sektor Pertanian di Kantor Tribun Timur
"Ada barang bukti senilai 300 juta lebih dan itu diakui terdakwa dengan adanya pengembalian kerugian negara. Itu baru memakai audit ketika sulit dibuktikan ketika dalam proses penyidikan," tuturnya.
Sutarmi memastikan bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam perkara yang didakwakan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya medakwa terdakwa dengan pasal primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu diatur sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Ketua DPRD Majene Diperiksa, Penasehat Hukum Tinggalkan Ruang Pemeriksaan Lebih Awal
Lalu, di pasal Subsider yakni pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu diatur sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun perbuatan Camat sebagaiamana dalam dakwaan itu, Andi Rahmatullah ikut memfasilitasi konsultan dalam pembangunan di desa.
Karena ikut menfasilitasi, Camat lalu menerimaan uang pembayaran dari para Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo dari dana pendapat desa. Totalnya ada sembilan Kepala Desa.
Uang itu diserahkan oleh saksi Budi sebagai hadiah kepada terdakwa berkisar dari Rp. 500.000 sampai dengan Rp.1.500.000 selama dua tahun.
Dari masing-masing pembayaran para Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo kepada terdakwa, maka jumlah uang yang diterima oleh terdakwa pada tahun 2016 dan 2017 dari saksi Budi sebesar Rp 300 juta lebih.
Dalam tuntutan JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 1 tahun enam bulan penjara dan membayar denda sejumlah Rp 100.000.0000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa Rahmatullah juga dalam tuntutan bersama dengan terdakwa Budi utuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80.000.000,- (Rp.310.000.000 – 230.000.000 uang yang sudah disita).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: