Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa, Nasib Kepala Desa di Bone Ditentukan Hari Ini di Pengadilan

Rudding diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2016 dan 2017 di Kecamatan Bengo.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. 

Lalu, di pasal Subsider yakni pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Itu diatur sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun perbuatan Camat sebagaiamana dalam dakwaan itu, Andi Rahmatullah ikut memfasilitasi konsultan dalam pembangunan di desa.

Karena ikut menfasilitasi, Camat lalu  menerimaan uang pembayaran dari para Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo dari dana pendapat desa. Totalnya ada sembilan Kepala Desa.

Uang itu diserahkan oleh saksi Budi   sebagai hadiah kepada terdakwa berkisar dari Rp. 500.000  sampai dengan Rp.1.500.000 selama dua tahun.

Dari masing-masing pembayaran para Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo kepada terdakwa, maka jumlah uang yang diterima oleh terdakwa pada tahun 2016 dan 2017 dari saksi Budi sebesar Rp  300 juta lebih.

Dalam tuntutan JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 1 tahun enam bulan penjara dan membayar denda sejumlah Rp 100.000.0000.  Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

Terdakwa Rahmatullah juga dalam tuntutan bersama dengan terdakwa Budi utuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80.000.000,- (Rp.310.000.000 – 230.000.000 uang yang sudah disita).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved