Bupati Tana Toraja Jadi Plt Kadis Kesehatan, Dirjen OTDA: Langgar Aturan
"Tidak bisa, melanggar aturan, jabatan OPD hanya dapat diisi oleh ASN, secara struktural menjabat eselon II atau eselon III senior," katanya.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Soni Sumarsono menanggapi Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Soni Sumarsono mengatakan, tak bisa seorang kepala daerah menunjuk dirinya sebagai pejabat dalam struktur Aparat Sipil Negara (ASN).
"Tidak bisa, melanggar aturan, jabatan OPD hanya dapat diisi oleh ASN, secara struktural menjabat eselon II atau eselon III senior," katanya, Rabu (13/3/2019).
Baca: VIDEO: PHRI Sulsel ke Tribun Timur Naik Sepeda, Antar Undangan HUT ke-50
Dirjen OTDA pun sudah mengirimkan surat ke gubernur Sulsel terkait permasalahan ini.
Sebelumnya, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanaemerangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.
Hal itu sesuai dalam surat perintah yang dikeluarkan dirinya sendiri sebagai Bupati Tana Toraja.
Surat tersebut mulai terhitung pada tanggal 1 Maret 2019.
Baca: Ditemukan KTP di Sekitar Patung Kuda Maros, Silahkan Ambil di Warkop 89
Dalam surat berbunyi, Nicodemus Biringkanae jabatan sebagai Bupati Tana Toraja, di samping jabatannya sebagai Bupati juga sebagai Plt Kadis Kesehatan.
Nico juga mendapat kritik dari berbagai pihak karena melakukan pelanggaran administrasi.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :