Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhir Maret, Imigrasi Makassar Target Rampungkan 4.669 Paspor Jamaah Haji

"Selama ini jamaah merekam di Makassar, tapi sekarang kita berikan kemudahan dan tawarkan pelayanan kedaerah kepada Kemenag Sulsel," kata Andi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
saldy/tribuntimur.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka. 

Dari tahun sebelumnya, kerab ditemukan jamaah memakai visa ziarah, padahal hal tersebut tidak ada aktivitas ziarah disaat musim haji.

"Haji ya haji, bukan ziarah. Kita biasa temukan travel haji bawah jamaah dengan dokumen visa ziarah. Padahal harusnya visanya itu visa haji," ujar Andi.

Yang diketahui oleh pemerintah, menunaikan haji itu harus dilengkapi dengan visa haji atau visa ONH Plus. Sedangkan visa haji itu saat menunaikan umrah.

"Tidak dibenarkan di musim haji itu tidak ada aktivitas ziarah, pemerintah arab pun demikian. Hanya ada perlakuan khusus bila ada pihak yang memegang visa ziarah," katanya.

Adapun tujuan dari visa ini itu untuk kepentingan dokumen atau syarat masuk ke negara tujuan.

Sangat fatal jika seseorang tidak memiliki visa, pasalnya akan dideportasi dari negara tujuan, hal itu tentu membuat pemerintah Indonesia mendapat sorotan dari negara lain.

"Boleh visa ziarah, asal harus ada jaminan dari kedutaan besar yang menjamin," tambahnya.(*)

Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved