Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhir Maret, Imigrasi Makassar Target Rampungkan 4.669 Paspor Jamaah Haji

"Selama ini jamaah merekam di Makassar, tapi sekarang kita berikan kemudahan dan tawarkan pelayanan kedaerah kepada Kemenag Sulsel," kata Andi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasrul
saldy/tribuntimur.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar optimis menyelesaikan perekaman paspor untuk calon jamaah haji tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka, Rabu (13/3/2019).

Agar target selesai sesuai rencana, Imigrasi Makassar yang diamanahkan menangani 11 kabupaten kota di Sulsel ini mengadakan pelayanan perekaman langsung didaerah.

"Selama ini jamaah merekam di Makassar, tapi sekarang kita berikan kemudahan dan tawarkan pelayanan kedaerah kepada Kemenag Sulsel," kata Andi.

Dari 11 kabupaten dan kota, tercatat ada lima daerah yang dilayani langsung didaerah oleh Imigrasi.

Pelayanan didaeah ini atas permintaan daerah, kecuali Makassar dan daerah yang tidak usulkan pelayanan langsung ke Imigrasi Makassar.

Lima daerah itu, diantaranya kabupaten Gowa Bone, Selayar, Takalar, dan Jeneponto. "Bone dan Gowa alhamdulillah sudah selesai sisah tiga. Pekan ini kita selesaikan Takalar," lanjut Andi.

Didaerah, kantor Imigrasi Makassar melakukan pelayanan perekaman meliputi kegiatan foto dan sidik jari.

Alat rekam yang digunakan itu adalah perangkat mobile yang didatangkan langsung oleh Kementerian Hukum da HAM melalui Direktorat Imigrasi.

Untuk pelayanan haji, Imigrasi Makassar menugaskan 16 orang petugas dengan mengoperasikan rekam mobile sebanyak tiga unit.

Menurutnya jika pelaksanaan rekaman paspor sudah selesai, awal April 2019 Imigrasi akan menyerahkan paspor jamaah ke Kemenag Sulsel untuk diteruskan ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Diketahui di Kedubes Arab Saudi untuk kepentingan izin visa, sebagai izin masuk melakukan ibadah haji di negara Arab Saudi (Mekkah - Madina dan Jeddah).

Diketahui data jamaah haji yang masuk dalam pelayanan Imigrasi kelas 1 Makassar sebanyak 4.669 dari sebelas kabupaten di Makassar.

 Visa Ziarah

Tahun haji 2019, Imigrasi Makassar akan memperketat penyelenggaraan haji termasuk kelengkapan dokumen perjalanan ibadah haji ke Mekkah.

Dari tahun sebelumnya, kerab ditemukan jamaah memakai visa ziarah, padahal hal tersebut tidak ada aktivitas ziarah disaat musim haji.

"Haji ya haji, bukan ziarah. Kita biasa temukan travel haji bawah jamaah dengan dokumen visa ziarah. Padahal harusnya visanya itu visa haji," ujar Andi.

Yang diketahui oleh pemerintah, menunaikan haji itu harus dilengkapi dengan visa haji atau visa ONH Plus. Sedangkan visa haji itu saat menunaikan umrah.

"Tidak dibenarkan di musim haji itu tidak ada aktivitas ziarah, pemerintah arab pun demikian. Hanya ada perlakuan khusus bila ada pihak yang memegang visa ziarah," katanya.

Adapun tujuan dari visa ini itu untuk kepentingan dokumen atau syarat masuk ke negara tujuan.

Sangat fatal jika seseorang tidak memiliki visa, pasalnya akan dideportasi dari negara tujuan, hal itu tentu membuat pemerintah Indonesia mendapat sorotan dari negara lain.

"Boleh visa ziarah, asal harus ada jaminan dari kedutaan besar yang menjamin," tambahnya.(*)

Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved