Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Melanggar UU Pemilu, Kasus 15 Camat se-Makassar Kini Ditangan Komisi ASN

Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel,Kamis (21/2/2019) kemarin.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
abdul azis/tribuntimur.com
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019). Hasilnya, 15 camat se Makassar tak terbukti langgar UU Pemilu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019).

Hasilnya, 15 camat se-Kota Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Kota Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang telah dilaporkan oleh 15 pelapor ke Bawaslu.

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, 15 Camat Makassar Tak Terbukti Langgar UU Pemilu

"Semua pembahasan tentu ada dinamikanya, pada akhirnya kita mengambil kesimpulan, pertama, camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu," tegas Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, Senin (11/3/2019).

"Untuk itu kami rekomendasikan ke Komisi ASN (aparatur sipil negara). Kedua, keputusannya bahwa dari aspek dugaan tindak pidana Pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," tambah Arumahi dalam keterangan persnya di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (11/3/2019).

Baca: Barang ini Jadi Kunci Kebebasan Siti Aisyah, WNI yang Dituduh Bunuh Kakak Pemimpin Korea Utara

Untuk membuktikan dan memastikan apakah kasus video viral 'saya camat' kata Arumahi melanggar Undang-undang Pemilu atau tidak, pihaknya melibatkan tim ahli Pidana dan Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga

Termasuk, lanjut Arumahi, meminta keterangan dua saksi dari KPU sebagai instansi pemberi keterangan untuk menjelaskan apakah ada unsur kampanye dalam video 'saya camat' di Makassar.

Baca: Kenalan dengan Chef Renatta Moeloek di Masterchef Indonesia, Chef Seksi yang Punya Tato, Fotonya!

Diketahui, penyidik gakkumdu sudah memeriksa 15 camat di Makassar. Mereka diperiksa setelah videonya bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial, Rabu (20/2/2019) kemarin.

Dalam video itu, 15 camat di Makassar diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel,Kamis (21/2/2019) kemarin.(*)

Laporan Wartawan tribuntimurcom @abdul-azis-alimuddin

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

b
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved