Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Barang ini Jadi Kunci Kebebasan Siti Aisyah, WNI yang Dituduh Bunuh Kakak Pemimpin Korea Utara

Pengadilan Malaysia akhirnya memutuskan Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah tak bersalah atas kasus pembunuhan, Senin (11/3/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan Pengadilan Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap asik tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pengadilan Malaysia akhirnya memutuskan Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah tak bersalah atas kasus pembunuhan, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah merupakan terdakwa upaya pembunuhan terhadap adik Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

Diwartakan AFP, Siti Aisyahh dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Meski begitu, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Baca: Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Bebas, Senyum Mengembang di Wajahnya

Baca: Keluarga Tak Percaya Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Baca: Nyamar Jadi Tenaga Kerja, WN Korut Pembunuh Kim Jong Nam Ditangkap di Malaysia, Ini Identitasnya

Tapi, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada media menjelaskan, minimnya bukti langsung menjadi penyebab mengapa Siti bisa bebas dari dakwaan.

Kim Jong Nam
Kim Jong Nam (french.china.org.cn)

"Tidak ada bukti langsung bahwa dia (Siti Aisyah) melakukan sesuatu ke Kim Jong Nam, seperti apa yang bisa anda lihat dari rekaman CCTV," ujar Gooi Soon Seng, sebagaimana dilansir North Korea News.

"Apa yang murni ditemukan hanyalah jejak zat VX yang minim, dan itu pun butuh kajian mendalam. Selain itu, fakta bahwa pakaian (milik Kim Jong Nam) yang jadi barang bukti, tidak memiliki DNA Siti Aisyah,"

"Pakaian itu pun patut diragukan bagaimana mereka (jaksa) menjaganya selama ini," tambah Seng.

Pengacara Siti Aisyah sebelumnya memprotes mengapa pihaknya tidak diberi akses memeriksa barang bukti berupa pakaian terakhir yang dipakai Kim Jong Nam.

Pakaian itu, menjadi kunci karena dinilai memiliki jejak pembunuhan, termasuk di antaranya adanya kandungan zat ZX, yang digunakan untuk meracuni Kim Jong Nam hingga tewas.

Dari pakaian itu pula, bisa ditelusuri apakah kedua terdakwa sempat menyentuh Kim Jong Nam.

Keputusan pengadilan membebaskan Siti Aisyah ini diberikan pada hari yang sama ketika terdakwa lain, wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong, direncanakan memberikan pembelaan.

Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved