Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Barang ini Jadi Kunci Kebebasan Siti Aisyah, WNI yang Dituduh Bunuh Kakak Pemimpin Korea Utara

Pengadilan Malaysia akhirnya memutuskan Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah tak bersalah atas kasus pembunuhan, Senin (11/3/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan Pengadilan Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap asik tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pengadilan Malaysia akhirnya memutuskan Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah tak bersalah atas kasus pembunuhan, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah merupakan terdakwa upaya pembunuhan terhadap adik Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

Diwartakan AFP, Siti Aisyahh dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Meski begitu, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Baca: Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Bebas, Senyum Mengembang di Wajahnya

Baca: Keluarga Tak Percaya Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Baca: Nyamar Jadi Tenaga Kerja, WN Korut Pembunuh Kim Jong Nam Ditangkap di Malaysia, Ini Identitasnya

Tapi, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada media menjelaskan, minimnya bukti langsung menjadi penyebab mengapa Siti bisa bebas dari dakwaan.

Kim Jong Nam
Kim Jong Nam (french.china.org.cn)

"Tidak ada bukti langsung bahwa dia (Siti Aisyah) melakukan sesuatu ke Kim Jong Nam, seperti apa yang bisa anda lihat dari rekaman CCTV," ujar Gooi Soon Seng, sebagaimana dilansir North Korea News.

"Apa yang murni ditemukan hanyalah jejak zat VX yang minim, dan itu pun butuh kajian mendalam. Selain itu, fakta bahwa pakaian (milik Kim Jong Nam) yang jadi barang bukti, tidak memiliki DNA Siti Aisyah,"

"Pakaian itu pun patut diragukan bagaimana mereka (jaksa) menjaganya selama ini," tambah Seng.

Pengacara Siti Aisyah sebelumnya memprotes mengapa pihaknya tidak diberi akses memeriksa barang bukti berupa pakaian terakhir yang dipakai Kim Jong Nam.

Pakaian itu, menjadi kunci karena dinilai memiliki jejak pembunuhan, termasuk di antaranya adanya kandungan zat ZX, yang digunakan untuk meracuni Kim Jong Nam hingga tewas.

Dari pakaian itu pula, bisa ditelusuri apakah kedua terdakwa sempat menyentuh Kim Jong Nam.

Keputusan pengadilan membebaskan Siti Aisyah ini diberikan pada hari yang sama ketika terdakwa lain, wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong, direncanakan memberikan pembelaan.

Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.

Dua orang wanita, yakni Siti Aisyah dan Doan Thi Huong jadi terdakwa.

Kedua wanita ini dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur. 

Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Orang Paling Berpengaruh di Korea Utara, ini Foto-foto Rumah Mewah Kim Jong Un, Bak Istana!

Keluarga Tak Percaya Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. 
"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.

"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," katanya.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan.

Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Baju Kim Jong Nam Ternyata Jadi Kunci Bebasnya Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan, http://www.tribunnews.com/internasional/2019/03/11/terungkap-baju-kim-jong-nam-ternyata-jadi-kunci-bebasnya-siti-aisyah-dari-dakwaan-pembunuhan?page=all.
Penulis: Aji Bramastra

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved