Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Bebas, Senyum Mengembang di Wajahnya
Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu.
Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Bebas, Senyum Mengembang di Wajahnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.
Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Orang Paling Berpengaruh di Korea Utara, ini Foto-foto Rumah Mewah Kim Jong Un, Bak Istana!
Keluarga Tak Percaya Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam
Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.
"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.
Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.
"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," katanya.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan.
Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.
"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.