Korupsi, Sekertaris Dinas PU Enrekang Dituntut 18 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah tiga terdakwa kasus dugaan korupsi, proyek peningkatan jalan Pabaian-Tombang, Kecamatan Baroko
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Asrar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah tiga terdakwa kasus dugaan korupsi, proyek peningkatan jalan Pabaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Ketiga terdakwa dijatuhkan dengan tuntutan yang berbeda beda.
Sekertaris Dinas PU Enrekang Syarifuddin, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Ahmad Yani, dituntut 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Muh Arly Reza, dituntut hukuman dua tahun enan bulan penjara.
Arly juga dibebankan membayar denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp.142.576.111.82.
Kuasa Hukum terdakwa, Kusmianto yang dikonfirmasi membenarkan tuntutan itu.
"Sudah dibacakan tuntutanya pada Selasa lalu. Khusus untuk klien saya dituntut Jaksa 2 tahun enam bulan," kata Pengacara Terdakwa Kusmianto kepada Tribun, Jumat (08/03/2019).
Kusmianto mengatakan tuntutan kepada klienya lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang hanya satu tahun enam bulan penjara.
"kleinku yang di sangka menikmati uang kerugian negara. Tapi kami pastikan akan mengajukan plepdoi atas tuntutan JPU. Pledoi itu kami bacakan pada Selasa depan," paparnya.
Adapun dalam tuntutan JPU sebagaimana dalam pasal yang dijeratkan kepada terdakwa dianggap yaitu pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Proyek peningkatan Jalan menyeret tiga terdakwa karena mengerjakan proyek ini tidak sesuai dengan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian dari proyek itu senilai Rp 692 juta.
Dalam persidangan sebelumnya ada terungkap fakta baru. Nama Ketua DPRD Enrekang Disman Duma disebut sebut sebagai orang yang ikut terlibat dalam proyek tersebut.
Ia diduga menerima uang senilai Rp 200 juta untuk memuluskan proyek yang menelan anggaran senilai Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Yuliato selaku mandor atau pengawas proyek saat d bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk ketiga terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jaksa-penuntut-umum-jpu-menuntut-bersalah-tiga-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi.jpg)