Korupsi, Sekertaris Dinas PU Enrekang Dituntut 18 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah tiga terdakwa kasus dugaan korupsi, proyek peningkatan jalan Pabaian-Tombang, Kecamatan Baroko
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Asrar
hasan basri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah tiga terdakwa kasus dugaan korupsi, proyek peningkatan jalan Pabaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Yulianto menyebut menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Ketua DPRD Enrekang yang kala itu saat Disman masih menjabat sebagai Ketua Komisi.
Uang itu merupakan hasil pencairan pertama setelah progres pekerjaan proyek berjalan 30 persen dengan total uang Rp 270 juta.
Uang itu lalu diserahkan kepada pak Arli selaku pemilik CV.
Setelah itu Rp 200 juta diserahkan kepada Ketua DPRD Enrekang, Disman. Sementara sisanya digunakan modal pengerjaan proyek.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jaksa-penuntut-umum-jpu-menuntut-bersalah-tiga-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi.jpg)