Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral Detik-detik Hakim Ketua Marah di Sidang Habib Bahar bin Smith, Begini Ceritanya

Kejadian tak biasa terekam di ruang sidang Habib Bahar bin Smith. Hakim Ketua Edison Muhamad terlihat marah di persidangan.

Editor: Rasni
Tribunnews
Video Viral Detik-detik Hakim Ketua Marah di Sidang Habib Bahar bin Smith, Begini Ceritanya 

"Tadi sudah eksepsi, cukup, masukkan semuanya ke dalam eksepsi, saya harus tegas, karena saya yang memimpin sidang ini harus berjalan lancar dan baik, yang bertele-tele enggak perlu," kata Edison.

"Masukkan semuanya ke dalam eksepsi saudara keberatannya, nanti akan kita pertimbangkan, kami tidak ada debat kusir."

"Mau KUHP dan sebagainya masukkan, saudara kupas dengan luas di sana, setuju saudara?."

"Sudah, saya minta nanti ada tim koordinator, jadi kami, demikian juga saudara jaksa, enggak semuanya ngomong nanti, enggak selesai-selesai sidangnya," tuturnya.

Baca: Lagi Ramai, Artis Cinta Laura: Presiden Itu Berat Biar Pak Jokowi Saja dan Reaksi Panjang Gerindra

Edison menegaskan sidang tersebut akan ditunda hingga tanggal (6/3/2019).

"Demikian juga tim penasehat hukum, bolehlah dua atau tiga mewakili, jadi kalau semua jalurnya debat kusir nantinya, bukan di sini tempatnya, ada tempat-tempatnya."

"Jika demikian sidang ini kita tunda, persisnya tanggal 6. Untuk persidangan yang akan datang tempat ini akan kita pindah ke perpustakaan kearsipan," ujar Edison.

Lihat videonya:

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Baca: Tersingkir di Liga Champions, Real Madrid Bakal Tanpa Gelar Musim Ini,Nasib Pelatih Santiago Solari?

Baca: Suporter PSM Jeneponto Yakin PSM Makassar Menang Lawan Kalteng Putra

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved