Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cuitan Terbaru Andi Arief Menuai Sorotan, Kok Bisa Main Twitter Padahal Masih Diperiksa Polisi?

Cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief di media sosial Twitter menuai sorotan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Cuitan Andi Arief Menuai Sorotan, Kok Bisa Main Twitter Padahal Masih Diperiksa Polisi? 

Sementara itu, Mahfud MD memberikan bantahan atas apa yang dituduhkan Andi Arief, terkait omongannya di ILC.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyinggung soal orang yang menyebarkan berita hoaks melalui akun media sosial.

"Taruhlah orang mengatakan harap dicek itu, itu provokasi sebenarnya," kata Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (4/1/2019).

 Baca: Lewat Pra Musrenbang Anak, FABT Bantaeng Desak Penggodokan Perda Anak

Baca: TRIBUNWIKI: Sejarah Berdirinya Jalan Tol, Ternyata Sudah Ada Sebelum Abad ke-4

"Kalau dia memang tahu itu kan tidak harus dicuitkan, datang saja ke kantor polisi atau datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), 'ini lho ada ini tolong di cek'," lanjutnya.

"Kalau dicuitkan itu sebenarnya sengaja menyebarkan berita bohong, kalau menurut saya," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai politisi Partai Demokrat Andi Arief yang mencuitkan kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos, Mahfud MD menegaskan twit itu termasuk penyebaran berita hoaks.

"Ya menurut saya termasuk penyebaran berita bohong, dan penyebaran berita menurut saya substansi sudah pasti bohong," tutur Mahfud MD.

"Saya kira Andi Arief pasti tahu kalau itu juga tidak benar."

"Seumpama pun menduga benar pun kan tidak harus dicuitkan. Dia bisa sampaikan ke kantor polisi bisa sampaikan ke KPU sehingga tidak menimbulkan keresahan."

"Kalau dicuitkan dengan bahasa seperti itu jelas merupakan provokasi kepada masyarakat, mempercayai hal-hal yang tidak ada dasarnya sama sekali," jelas Mahfud MD.

Saat ditanya mengenai pembelaan Andi Arief yang menyebutkan twit itu untuk memastikan kabar 7 kontainer, Mahfud MD membantah pernyataan itu.

"Tidak bisa, tidak bisa, karena kalau hanya ingin mengatakan itu dia bisa langsung datang ke kantor polisi atau DM, direct message ke polisi atau ke KPU di datangi, kan di situ ada humasnya yang setiap hari melayani pengaduan-pengaduan."

"Kalau langsung dicuitkan seperti itu, menurut saya harus dipanggil oleh aparat yang berwajib," tandas Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bantah Bebaskan Andi Arief, Polri Sebut Status Twitter Dibuat di Ruang Pemeriksaan
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved