Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018

Update Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews
UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018 

Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi.

Tes wawancara bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta. Hasil tes wawancara  digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

Penetapan NIP CPNS 2018

UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018
UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018 (IST/ Tribunnews.com)

Seluruh proses pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2018 di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditutup pada Jumat (1/3/2019).

Berdasarkan data dari dashboard BKN, 104.455 CPNS yang tersebar di 399 instansi pusat maupun daerah telah masuk dalam daftar yang diusulkan penetapan NIP. Namun, belum semuanya mendapatkan NIP.

Dari data tersebut, 82.974 CPNS telah ditetapkan NIP-nya. Dengan demikian, masih ada 21.477 CPNS yang belum mendapatkan NIP, di mana satu orang dinyatakan batal dan tiga orang tidak memenuhi syarat.

Lalu, bagaimana nasib CPNS Tahun Anggaran 2018 yang belum ditetapkan NIP-nya?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir mengatakan, hal yang berkaitan masa kerja CPNS diatur melalui peraturan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Secara formal tentu berarti belum ada kelengkapan formalnya, namun itu tergantung PPK-nya. Bisa saja PPK menyatakan bahwa sambil menunggu NIP dia (CPNS) bisa bekerja di institusi tersebut," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

"Sesuai peraturan, PPK berhak mempekerjakan, memberhentikan, dan lain-lain," lanjut dia.

Sementara itu, terkait dengan tanggal mulai kerja diserahkan kepada masing-masing instansi.

Mudzakir berharap, penetapan NIP CPNS 2018 yang dinyatakan memenuhi syarat tetap dilakukan.

"Yang sudah diterima dan memenuhi semua syarat nanti harus diberi NIP," ujar dia.

Proses penetapan NIP dilakukan oleh BKN. Instansi telah diberikan waktu hingga akhir Februari untuk melakukan pengusulan NIP ke BKN.

BKN akan melakukan proses penetapan NIP apabila berkas yang diterima telah lengkap dan memenuhi syarat.

Setelah berkas diterima, diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, kemudian akan diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP.

Berdasarkan Pertek ini, PPK instansi akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) CPNS dan panggilan aktif bekerja bagi para CPNS di instansi masing-masing.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved