Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Kesalahan Persepsi soal Kepemilikan e-KTP bagi WNA hingga Disebut Berpotensi Ancam Pemilu 2019

Beberapa waktu lalu, Warga Negara Asing diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Editor: Anita Kusuma Wardana
sanovra/tribuntimur.com
5 Kesalahan Persepsi soal Kepemilikan e-KTP bagi WNA hingga Disebut Berpotensi Ancam Pemilu 2019 

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk Warga Negara Asing akhirnya dihentikan sementara.

Hal tersebut menyusul kontroversi di masyarakat atas pemberian e-KTP bagi WNA.

Banyak pihak yang mengkhawatirkan, kepemilikan e-KTP bagi WNA tersebut akan disalahgunakan, terutama jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Baca: Kok Bisa WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT? Ini Penjelasan Kemendagri dan Bedanya dengan Milik WNI

Baca: Petugas Disdukcapil Luwu Timur Layani Warga Transmigran Rekam e-KTP di Buangin

Baca: TRIBUNWIKI: Tuai Banyak Kontraversi, Ini Serba-serbi Tentang KTP Elektronik di Indonesia

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah memberikan arahan agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.

Instruksi tersebut merespons beredarnya foto e-KTP WNA asal China dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan disebut terdaftar sebagai pemilih.

Ratusan warga mulai memadati pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk melakukan perekaman dan pembuatan akta kelahiran di Mall Nipah, Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar, Kamis (27/12/2018). Pelayanan ini merupakan gerakan nasional jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serentak di Dinas Dukcapil se-Indonesia, mengingat batas waktu akhir hingga 31 Desember 2018. tribun timur/muhammad abdiwan
Ratusan warga mulai memadati pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk melakukan perekaman dan pembuatan akta kelahiran di Mall Nipah, Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar, Kamis (27/12/2018). Pelayanan ini merupakan gerakan nasional jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serentak di Dinas Dukcapil se-Indonesia, mengingat batas waktu akhir hingga 31 Desember 2018. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Keputusan Kemendagri tersebut pun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian dalam hal ini adalah pemerintah, yang telah memutuskan bahwa menghentikan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing," kata Firman saat diskusi "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Namun, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Imigrasi perlu mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Selain itu, KPU dinilai perlu membuat atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) terkait e-KTP.

KPU, kata Firman, perlu mempertegas bahwa hanya e-KTP milik WNI yang dapat digunakan untuk mencoblos di pemilu.

"KPU juga menyesuaikan menyempurnakan PKPU-nya, ada penjelasan bahwa warga negara yang punya hak suara itu adalah warga negara Indonesia yang bukan pemegang E-KTP asing. Itu harus jelas," kata dia.

Firman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan mengenai perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dan WNA.

Menurut dia, perbedaan warna akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.

Sebelumnya, Kemendagri menyatakan, arahan agar menghentikan pencetakan e-KTP hingga pemilu usai untuk mencegah kegaduhan agar situasi jelang pemilu lebih kondusif.

Polemik e-KTP Warga Negara Asing
Polemik e-KTP Warga Negara Asing ()

Beda e-KTP dengan Milik WNI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved