Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Fakta ABG Jalin Asmara Terlarang Hingga Tidur dengan Kepala Desa, Dipaksa Aborsi saat Hamil Besar

Kali ini pejabat desa, Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara punya hubungan gelap dengan anak di bawah umur atau tergolong ABG.

Editor: Rasni
Tribunnews
8 Fakta ABG Jalin Asmara Terlarang Hinggan Tidur dengan Kepala Desa, Dipaksa Aborsi saat Hamil Besar 

Saat akan dilakukan pemeriksaan identitas oleh petugas gabungan Polda Jambi, oknum kades tersebut beberapa kali menghindar dan sempat terjadi ketegangan antara petugas dan kades. 

"Karena tidak kunjung menunjukkan identitasnya, oknum kades yang terlihat beberapa kali menelpon seseorang diduga backing-nya tersebut, harus diangkut paksa petugas gabungan Polda Jambi bersama oknum mahasisiwi yang berada dalam satu kamar dengan dirinya," kata anggota polisi.

Meski berusaha mengelak dan melakukan perlawanan agar tidak diangkut petugas, oknum kades tersebut langsung diangkut ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan dan pendataan 
petugas gabungan.

Dari pantauan di lapangan, selain mengamanankan oknum kades dan oknum mahasiswi di dalam kamar hotel, petugas juga mengamankan pasangan lain yang juga tengah asyik di dalam kamar hotel tanpa ada identitas sebagai pasangan suami istri.

 Setelah diamankan dari kamar hotel karena tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri, pasangan mesum dan beberapa orang lainnya yang tertangkap sedang asyik bermain judi langsung diangkut ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan dan pendataan petugas.

Operasi pekat di gelar Kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam rangka kegiatan menjelang Pilkda di Kota Jambi dan kegiatan dilakukan untuk menajaga kodisi aman jelang Pilkada nanti. 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu di Rumah Dinas hingga Paksa Aborsi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved