8 Fakta ABG Jalin Asmara Terlarang Hingga Tidur dengan Kepala Desa, Dipaksa Aborsi saat Hamil Besar
Kali ini pejabat desa, Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara punya hubungan gelap dengan anak di bawah umur atau tergolong ABG.
Pada saat persetubuhan terjadi, YN yang masih berstatus anak d ibawah umur.
YN disetubuhi SP sebanyak tiga kali.
4. Di Rumah Dinas
SP dan YN sudah seperti orang yang dimabuk asmara.
Mereka tdiak perduli lagi di mana memadu kasih.
Bahkan hubungan layaknya suami istri antara SP dan YN dilakukan SP di rumah jabatan kepala desa.
5. YN Mengandung
Hubungan suami istri yang dilakukan SP dan YN membuat YN hamil.
Mengetahui YN hamil, ternyata SP tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.
Baca: TNI-Polri di Bantaeng Kuatkan Sinergitas Hadapi Pemilu 2019
Baca: Viral di WhatsApp (WA), Video Hubungan Intim Dikirim ABG Wonogiri ke Guru BK dan Ibu Pacar
Baca: Jawaban Rocky Gerung Dituduh Mencari Karpet di Solo dengan Said Didu untuk Digelar di Istana Prabowo
6. Dugaan Aborsi
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.
Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan mebuat malu.
Terutama di kalangan masyarakat setempat.
Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.
"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).
