Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Kecantikan Gadungan Pelaku Penipuan di Bone Minta Damai

Ditemui awak media di sela-sela pemeriksaan, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) mengaku menyesali perbuatannya.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Dokter estetika gadungan, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36). 

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com  menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan cukup alat bukti menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Iptu Muh Pahrun di ruang kerjanya, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, beberapa waktu lalu.

Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved