Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Kecantikan Gadungan Pelaku Penipuan di Bone Minta Damai

Ditemui awak media di sela-sela pemeriksaan, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) mengaku menyesali perbuatannya.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Dokter estetika gadungan, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Dokter kecantikan  gadungan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani(32) masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (27/2/2019).

Ditemui awak media di sela-sela pemeriksaan, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) mengaku menyesali perbuatannya.

"Status saya sudah tersangka, saya sangat menyesal." kata Amyza di ruang Unit Tipidter Polres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (27/2/2019).

"Saya memang bukan dokter, saya hanya pernah belajar estetika Kecantikan di Malaysia beberapa tahun yang lalu, saya pernah tinggal disana. Dengan modal itu, saya coba melakukan praktek," kata wanita kelahiran Enrekang ini.

Sembari meminta maaf, Amyza berharap dirinya dapat berdamai dengan para korbannya.

"Saya menyesal dan minta maaf, saya memohon kepada korban agar  bisa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," harap wanita cantik yang berstatus janda ini.

Senada dengan Amyza, asistennya Rini yang memiliki salon kecantikan di Kota Watampone juga mengaku menyesali perbuatannya.

Rini menuturkan dirinya mempromosikan Ammiza Tommy, pada awal Februari 2018 lalu setelah lama kenal Amyza di Malaysia.

"Rerata yang melapor adalah sahabat saya, saya sangat menyesali perbuatan saya, saya memohon agar para korban mencabut laporannya,"pintanya.

Sejauh ini ada tujuh korbannya datang melapor ke Mapolres Bone dengan wajah yang bengkak usai dirawat oleh dokter gadungan itu.

Terpisah, Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam yang dikonfirmasi tribunbone.com menuturkan kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan.

Kata Kadarislam, berkas kasus keduanya rencananya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.

"Kedua pelaku ditahan dan sudah meminta kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, namun sampai saai ini korban tidak mau dan tetap ingin diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kadarislam.

Diketahui, tim Unit Tipidter Polres Bone mengamankan dokter estetika bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

 Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com  menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan cukup alat bukti menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Iptu Muh Pahrun di ruang kerjanya, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, beberapa waktu lalu.

Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved