Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Makassar Dijebloskan ke Rutan
Penyidik Polda Sulsel telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan di Kampung Bontomanai, Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Penyidik Polda Sulsel telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berkas itu milik dua tersangka yakni Panca Trisna dan Sudarni. Kedua tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Selasa (26/02/2019).
"Benar kemarin, penyidik Polda telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Rabu (27/02/2019).
Baca: Beda Pilihan di Pilpres, Lihat Detik-detik Sandiaga Uno Berlutut Depan Jusuf Kalla, Baru Terjadi
Baca: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, PoliticaWave Rilis Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Maruf
Baca: Diduga Sebar Kampanye Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan, Tiga Emak-emak Resmi Jadi Tersangka
Setelah proses tahap dua berlangsung, tersangka Panca Trisna langsung ditahan di Lembaga Rutan Kelas 1 Makassar. Penahanan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan Sudarni tidak ditahan karena sedang menderita kanker usur, sehingga butuh perawatan. Ia dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya, Kejaksaan akan menyusun dakwaan kedua tersangka, setelah itu, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk proses persidangan.
Sekedar diketahui kasus dugaan pemalsuan sertifikat ini bergulir sejak tahun 2017, tepatnya dua tahun lalu.
Awalnya, Muh Basir selaku ahli waris menggugat lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai oleh perusahan pakan ternak, PT. Jafpa Comfeed Indonesia Tbk. Muh Basri menggugat lantaran merasa tidak pernah menjual lahanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata lahan miliknya telah dijual Hendro Susantiao (alm) ke Panca Trisna (PT
Sawut) diduga menggunakan dokumen kepemilikan tanah palsu.
Kemudian lahan itu, Panca Trisna selaku tersangka menjual kembali ke PT Japfa. Japfa merupakan perusahaan pakan ternak terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Hingga akhirnya, lahan yang dimaksud mulai dipasangi police line oleh polisi pada Rabu, 7 Februari 2018 silam.
Panca dalam kasus ini diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan, sementara Sudarni merupakan mantan pegawai BPN Makassar.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-pemalsuan-sertifikat-lahan-di-kampung-bontomanai.jpg)