Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Beberkan Ancaman Hukuman 3 Emak-Emak yang Sebut Jokowi Bakal Legalkan LGBT Jika Menang

Ketiga emak-emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Mahfud MD ungkap hukuman untuk Emak-emak yang hina Jokowi 

Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu. 

Netizen lainnya mengomentari kembali jawaban Prof Mohammad Mahfud MD.

@AliMustofa Replying to @mohmahfudmd: Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe. Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????

@mohmahfudmd Retweeted Al~Mustofa: Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan.

Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak. Perbyatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti.

Ketika ada netizen yang membandingkan dengan pemuda dari etnis tertentu yang menghina Presiden Jokowi tetapi tidak diproses, Mahfud MD mengatakan kasusnya berbeda, yang satu kasus pidana umum yang satunya lagi kasus pidana delik aduan.

@mohmahfudmd  Retweeted Yoppy: Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy. Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.

Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban. Di dlm hkm pidana itu berbeda antara "laporan" dan "pengaduan".

Polisi Tangkap Pemilik Akun Twitter @citrawida5

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, polisi mengamankan pemilik akun Twitter @citrawida5 yang mengunggah video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Perumnas Tekukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019) malam.

Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1, Karawang, Jawa Barat mengecek rumah di Blok O14 Nomor 12A, yang disebut sebagai rumah si penggunggah pertama video yang menyebut jika Jokowi terpilih kebali, tidak akan ada lagi azan.
Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1, Karawang, Jawa Barat mengecek rumah di Blok O14 Nomor 12A, yang disebut sebagai rumah si penggunggah pertama video yang menyebut jika Jokowi terpilih kebali, tidak akan ada lagi azan. ((KOMPAS.com/FARIDA FARHAN))

"Benar yang bersangkutan sudah diamankan semalam, tetapi langsung diambil alih Polda (Jabar)," kata Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani melalui telepon, Senin (25/2/2019).

Sebelumnya, warga Karawang dan media sosial, salah satunya Twitter, dihebohkan dengan video sosialisasi yang mengarah kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

Video tersebut viral setelah salah satunya diunggah akun Instagram indozone.id.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan yang tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres mendatang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved