Mahfud MD Beberkan Ancaman Hukuman 3 Emak-Emak yang Sebut Jokowi Bakal Legalkan LGBT Jika Menang
Ketiga emak-emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).
Mahfud MD Beberkan Ancaman Hukuman 3 Emak-Emak yang Sebut Jokowi Bakal Legalkan LGBT Jika Menang
TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Mahfud MD akhirnya memberi komentar terkait penangkapan 3 emak-emak Karawang. Menurutnya, ancaman terhadap ketiganya lebih berat dari pelanggaran kampanye. Ketiganya kini ditahan.
Tiga atau 3 emak-amak di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan hoax atau kampanye hitam terhadap Calon Presiden atau Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi.
Ketiga emak-emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).
Ketiganya dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2) mengatakan, ketiganya ditahan karena berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya di atas 6 tahun.
Sejumlah komentar pro dan kontra bermunculan terkait penahanan ketiga emak-emak Karawang tersebut.
Baca: Tak Hadir di ILC TVOne Tadi Malam, Rocky Gerung: Gunung itu Nomer Satu, Capres itu Nomer Dua
Baca: Skor Sementara 1-0, Nonton Live Streaming MNCTV PSM Makassar vs Home United Disini via Ponsel
Baca: 3 Foto Cantik Rangga Maya Barack-Evans, Kakak Kandung Reino Barack Suami Syahrini Jarang Terekspos
Salah satu komentar datang dari pakar hukum tatanegara Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya.
Mahfud MD memberikan komentar setelah ada netizen (warganet) yang bertanya dan memberikan link berita bahwa Bawaslu Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak tersebut tidak melanggar aturan kampanye.
Netizen pemilik akun @denmasbima menulis status: Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...
Dia menautkan lin berita berisi emak-emak tak langgar aturan kampanye sebagaimana hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Dalam berita itu disebutkan, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.
Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.
Mengomentari pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengatakan, 3 emak-emak Karawang itu memang tidak dijerat dengan peraturan terkait kampanye.
"3 emak itu memang tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa dalam pemilu," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.
Tetapi, lanjut Mahfud MD, 3 emak-emak Karawang itu tetap bisa diproses menjadi tersangka dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih berat dari pelanggaran kampanye.
"Mereka tersangka melanggar hukum pidana yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bukan urusan Bawaslu," katanya.
@mohmahfudmd Retweeted Denmasbima: 3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.
