Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Fintech dan Jebakan Setan Online

Akses pinjaman zaman sekarang menjadi semakin mudah. Kemudahan memperoleh pinjaman ini bak pisau bermata dua.

Editor: Thamzil Thahir
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Director of Marketing and Communciation Uangteman.com, Donna Arifin (kiri) bersama Coorporate Affairs Manager, Rimba Laut bertandang ke redaksi tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, beberapa waktu lalu. 

Ada 89 penyelenggara fintech yang diadukan, yang 25 di antaranya telah terdaftar di OJK. 

PENULIS: Dr Anas Iswanto Anwar Makatutu
(Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Ekonomi UNHAS)

Ekonom Universitas Hasanuddin, Anas Iswanto Anwar Makatutu.
Ekonom Universitas Hasanuddin, Anas Iswanto Anwar Makatutu. (HANDOVER)

RELATIF sulitnya menembus akses pembiayaan ke perbankan dan industri jasa keuangan konvensional membuat masyarakat mencari alternatif sumber pendanaan lainnya.

Peluang ini dengan jeli ditangkap oleh para investor dan entrepreneur untuk membuat layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang populer dengan sebutan financial technology (fintech).

Berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan, terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.

Di era internet ini, alternatif pinjaman semakin banyak tersedia. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal Peer to Peer Lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online. Perbankan juga banyak yang melengkapi skim pinjaman ini melalui internet.

Dalam industri ini, perusahaan fintech menyediakan platform atau aplikasi yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pinjaman yang diberikan umumnya dalam jumlah kecil. Hingga kini, posisi pinjaman fintech P2P mencapai lebih dari Rp 13 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech) dalam negeri melalui penyelenggaraan “OJK Fintech Days 2017” di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Kamis (9/11/2017).Acara diresmikan Riswinandi Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.Serta didukung oleh berbagai kementerian terkait di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Ekonomi Kreatif, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir.tribun timur/muhammad abdiwan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech) dalam negeri melalui penyelenggaraan “OJK Fintech Days 2017” di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Kamis (9/11/2017).Acara diresmikan Riswinandi Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.Serta didukung oleh berbagai kementerian terkait di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Ekonomi Kreatif, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir.tribun timur/muhammad abdiwan ()

Kemudahan proses pencairan yang tidak bertele-tele, di samping tidak memerlukan agunan, membuat fintech P2P berkembang kian menjamur. OJK menyebut bahwa tahun ini, jumlah pemberi pinjaman tumbuh 81% dibanding tahun lalu, namun jumlah peminjam dana di fintech melesat 1.000% dibanding 2017.

Seperti kehadiran rentenir online, ciri utama rentenir adalah menyediakan pinjaman atau utang dengan beban bunga di luar kewajaran. Sebagai contoh, umumnya pinjaman tanpa jaminan apapun dibebankan bunga rata-rata sekita 1-3 persen per bulan.

Tetapi, tingkat bunga di pinjaman online bisa mencapai 1 persen perhari yang setara dengan 30 persen perbulan. Bahkan ada pula kasus di mana pinjaman dana dari rentenir hitungan bunganya per jam. Hitungan bunga juga bunga berbunga sehingga sekali terjerat rentenir, akan sulit bagi seseorang untuk lepas.

Selain adanya ratusan fintech P2P lending yang tidak berizin alias bodong dan beroperasi secara ilegal, berbagai praktik kejahatan yang dilakukan dalam penagihan kepada peminjam juga menuai sorotan dan kritikan tajam.

Belum lagi persoalan tingkat bunga yang tinggi sehingga tak heran jika fintech P2P lending ini dianggap sebagai rentenir yang bertransformasi dengan teknologi digital.

Pinjaman online ini layaknya sebuah permainan karena tidak menggunakan jaminan dan proses pengajuan kredit di awal sangat mudah. Namun, setelah mulai ada tagihan, pinjaman online ini menjerat masyarakat dengan tagihan yang berlipat-lipat yakni bunga dan tagihannya lebih besar daripada rentenir.

Bahkan cara-cara jahat dilakukan dalam hal penagihan pinjaman sebagaimana banyak dialami korban pinjaman online. Seperti penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam melainkan anggota keluarga, kerabat hingga rekan kerja ataupun atasan peminjam bahkan bisa sampai pada seluruh nomor kontak yang ada di handphone peminjam.

Akses pinjaman zaman sekarang menjadi semakin mudah. Kemudahan memperoleh pinjaman ini bak pisau bermata dua. Satu sisi, kemudahan mengakses pinjaman akan menguntungkan bagi mereka yang memang sangat membutuhkan proses cepat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved