Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Begal Potong Tangan Mahasiswa Dijaga Ketat Polisi

Sidang lanjutan kasus begal potong tangan mahasiswa Teknik asal Kabupaten Enrekang, Imran berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan basri
Sidang lanjutan kasus begal potong tangan mahasiswa Teknik asal Kabupaten Enrekang, Imran berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus begal potong tangan mahasiswa Teknik asal Kabupaten Enrekang, Imran berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/02/2019) sore tadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan dua orang saksi yakni, Imran selaku saksi korban dan Zainal sebagai saksi pemilik parang.

Persidangan mendapat pengawal ketat dari Kepolisian.

Belasan Polisi dari Jajaran Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengawal agar proses persidangan berlangsung aman dan lancar.

Polisi yang diturunkan terlihat memakai seragam dinas.

Mereka berjaga jaga depan pintu ruang sidang.

Tidak hanya itu, ada juga personel Kepolisian mengenakan baju biasa.

Mereka memantau dari ruang pengunjung sidang.

Sekedar diketahui dalam kasus ini menyeret empat terdakwa yakni Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).

Dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama.

Sementara Irman adalah penadah hasil curian dan Fatullah adalah pemilik parang yang digunakan pelaku.

Pantauan Tribun dalam ruang persidangan ke empat terdakwa hadir si ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.

Terdakwa duduk di bangku sebelah kanan hakim didamping langsung dua orang pengacara.

Sementara di sebelah kiri hakim terdapat tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelum empat terdakwa  ditangkap aparat Kepolisian karena mencuri hp korban bernama  Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved