Pimpinan OPD Takalar yang Dirampingkan Terancam Jadi ASN Biasa
Dinas Pertanian digabung Badan Ketahanan Pangan. Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Hasrul
TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Takalar menghasilkan perampingan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penataan ulang OPD telah disetujui DPRD Takalar melalui rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan perda no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat kerja daerah, Senin (18/2/2019) lalu.
Baca: Komunitas Kreatif di Takalar Sulap Sampah Jadi Kursi
Baca: Adnan Purichta Ichsan Optimis Pelebaran Jalan Poros Gowa-Takalar Segera Terjuwud
DPRD menyetujui penataan OPD yang sebelumnya sebanyak 20 OPD berdasarkan PP No 18 tahun 2016 kini menjadi 16 OPD.
Kepala Bagian Tata Organisasi dan Laksana (Ortala), Andi Herny mengatakan, penataan OPD ini diharapkan menyukseskan Program 22 (P22) pemerintah kabupaten Takalar.
"Penataan ini telah disetujui DPRD. Evaluasi kelembagaan ini tujuannya untuk membuat anggaran efektif dan efesien. Kita berharap dengan evaluasi kelembagaan ini P22 Pemerintah Daerah bisa berjalan sebagaimana mestinya dan bisa terealisasi sampai dengan 5 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Takalar," jelas Andi Herny.
Baca: Pemkot Parepare Gandeng Pertamina Bersihkan Wilayah Pesisir Dari Sampah
Selain berimplikasi pada anggaran, penataan ulang OPD juga berpeluang mengembalikan posisi kepala OPD eselon IV ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.
"Penggabungan beberapa OPD memberi peluang yang sama bagi seluruh ASN untuk mengisi posisi yang kosong melalui seleksi jabatan dan fit job," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Takalar, H Rusdi SE.
Baca: Tahun Politik 2019, Danlantamal VI Tekankan Personel Lantamal VI Tidak Boleh Ikut Politik Praktis
"Jika mengacu pada PP 18 tahun 2016 untuk OPD yang nomenklaturnya berubah namun tugas pokok dan fungsinya sama ataupun lebih besar maka tetap dikukuhkan. Kemudian OPD yang digabung itu akan di job fit pejabatnya namun bisa jadi juga di demiosioner kan semua jadi dianggap nol semua. Dan untuk jabatan yang kosong akan diadakan seleksi jabatan. Jadi semua berpeluang," jelasnya.
Beberapa OPD yang digabung dan mengalami perubahan sebagai berikut.
Baca: Diduga Sebar Kampanye Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan, Tiga Emak-emak Resmi Jadi Tersangka
Dinas Pertanian digabung Badan Ketahanan Pangan. Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Koperasi, UMKM, dan Transmigrasi digabung Dinas Perdagangan. Dinas Pariwisata digabung Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Sosial digabung Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).(*)
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: