Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasanuddin CONTACT Desak Pemkot Makassar Tegakkan Perda KTR

Hasanuddin Centre for Tobacco Control and Non-communicable Disease Prevention (Hasanuddin CONTACT), menggelar konferensi pers

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Munawwarah Ahmad
fahrizal
Hasanuddin Centre for Tobacco Control and Non-communicable Disease Prevention (Hasanuddin CONTACT), menggelar konfrensi pers tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Arthama, Jl H Bau, Makassar, Selasa (2622019). Hasanuddin CONTACT Desak Pemkot Makassar tegakkan Perda KTR. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hasanuddin Centre for Tobacco Control and Non-communicable Disease Prevention (Hasanuddin CONTACT), menggelar konferensi pers tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Arthama, Jl H Bau, Makassar, Selasa (26/2/2019).

Pada acara itu, Hasanuddin CONTACT memaparkan terkait masih rendahnya kepatuhan terhadap peraturan daerah (perda) KTR pada beberapa tatanan KTR.

Direktur Hasanuddin CONTACT Prof Alimin Maidin mengatakan, sejak disahkan 2013 lalu, penerapan Perda KTR Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini belum efektif.

"Perda Kawasan Tanpa Rokok memberi andil yang sangat besar dalam melindungi segenap masyarakat untuk hidup sehat, khususnya dari paparan asap rokok pada kelompok rentan seperti ibu dan anak-anak sebagai perokok pasif. Maka sangat disayangkan jika Perda yang telah berjalan hampir enam tahun jika tidak diupayakan segera untuk ditegakkan," kata Prof Alimin.

Ia menjelaskan, sebagai salah satu pusat kajian di Indonesia Timur, Hasanuddin CONTACT telah menyurvei kepatuhan masyarakat Makassar terhadap aturan ini, dan hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.

Prof Alimin mengunhkapkan, dari keseluruhan tatatanan KTR yang diatur dalam perda, hanya tempat ibadah dan pusat perbelanjaan yang memiliki tingkat kepatuhan sebesar 93 dan 86 persen.

"Sedangkan pada tatatanan lain yang memiliki tingkat kepatuhan yang masih sangat rendah, pada kisaran 0-1 persen terjadi pada tempat-tempat seperti pelabuhan, bandara, taman kota, dan angkutan pete-pete," ungkap Prof Alimin.

Lanjut Alimin, pada sektor bisnis masih memerlukan peningkatan seperti pada warkop dan hotel yang hanya patuh dengan persentase di bawah 50 persen.

"Mirisnya, sekolah sebagai salah satu tatanan yang seharusnya patuh pada kisaran 100 persen, masih memerlukan peningkatan karena hanya patuh pada kisaran 37 persen," imbuhnya.

"Ketidak patuhan ini disebabkan karena masih banyaknya tatatanan yang belum memasang tanda KTR dan bahkan masih ditemukannya orang yang merokok dan puntung rokok," sambungnya.

Oleh karena itu, Alimin mengatakan, Hasanuddin CONTACT bersama dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berkomitmen untuk mendorong segera pemerintah melakukan penegakkan pada pelaksanaan aturan tersebut. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Baca: Live ILC TV One Tema Perlukah Pernyataan Perang Total Dan Perang Badar, Rocky Gerung Hadir?

Baca: Siap-siap, Even Bersepeda Jelajah Alam Sungai Mandar Man Goling Segera Bergulir

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved