Pilpres 2019
Reaksi Wali Kota Solo Siap Dipecat Asal Jokowi Menang, Bersama Gubernur Jateng Terbukti Melanggar UU
Konsekwensi ini diambil Walikota Solo sebagai pertanggungjawabannya setelah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jawa Tengah mengkampanyekakn Jokowi
Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.
Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu.
Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.
Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.
"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin. (kompas.com/labib zamani)
Sila Follow Instagram Tribun Timur untuk News Update
Subscribe juga Youtube Tribun Timur untuk News Video Update
Baca: Diungkap Polisi, Ini Kabar Terbaru Vanessa Angel Setelah 20 Hari Dipenjara Kasus Prostitusi Artis
Baca: Pengakuan Fela Si Gadis Indonesia Laku Dijual Rp 19 M ke Politisi Jepang, Diminta Lakukan Hal Ini!
Baca: Jadwal Live Streaming RCTI Indonesia vs Vietnam Kick Off 15.30 WIB, Prediksi Lineup & Head to Head
Baca: Foto & Identitas 3 Polisi Polda Sulsel & Cewek yang Ditangkap Pesta Sabu di Hotel, Ini Barang Bukti
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat"
