Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gratis, BPN dan Wawali Makassar Ajak Takmir Masjid Sertifikasi Tanah Wakaf

"Sejak Maret 2018 lalu, catatan kami program ini baru dimanfaatkan sekitar 15-an takmir masjid," ujar Kepala BPN.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Hasrul
Gratis, BPN dan Wawali Makassar Ajak Takmir Masjid Sertifikasi Tanah Wakaf - sertipikat-tanah-bergambar-presiden-joko-widodo_20180426_193903.jpg
Sertipikat tanah bergambar Presiden Joko Widodo
Gratis, BPN dan Wawali Makassar Ajak Takmir Masjid Sertifikasi Tanah Wakaf - andi_bakti_jufri_kepala_bpn_makassar.jpg
dok_tribun-timur
Andi_Bakti_Jufri_Kepala_BPN_Makassar (2018)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Lahan masjid atau rumah ibadah di lingkungan Anda belum memiliki dokumen hak lahan? Ayo manfaatkan program sertipikasi lahan wakaf gratis dari pemerintah ini.

Di Makassar, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, kembali mengingatkan para takmir atau pengelola masjid, rumah ibadah, serta lembaga sosial publik untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi lahan wakaf.

Baca: TRIBUNWIKI: Heboh Soal Tanah Prabowo di Kalimantan HGU, Ini Perbedaan Tanah HGU, HGB, dan SHM

Andi_Bakti_Jufri_Kepala_BPN_Makassar (2018)
Andi_Bakti_Jufri_Kepala_BPN_Makassar (2018) (dok_tribun-timur)

"Ini sudah program lama pemerintah. Melalui BPN, tanah wakaf masjid yang belum bersertipikat bisa kita beri kemudahan, dan fasilitas pengurusan gratis," kata Kepala BPN Kota Makassar, Andi Bakti Jufri saat bertemu Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, di Panakkukang, Makassar, Sabtu (23/2/2019) siang.

Di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo- Jusuf Kalla, otoritas pertanahan dan tata ruang, melalui Menteri Agraria/ATR mengeluarkan Instruksi Nomor 1/INS/II/2018 tentang percepatan pengurusan sertifikat tempat peribadatan.

Baca: Diplomacy Festival (Diplofest) 2019 Ajang Kenalkan Isu Politik Luar Negeri dan Diplomasi di Sulsel

Program sinergi antara, Kementeria Agraria/BPR, kemendagri dan kementerian agama ini menyusul banyaknya potensi konflik lahan wakaf masjid yang beralih jadi hak milik, karena pihak takmir lalai mengurus alas hak lahan wakafnya.

"Sejak Maret 2018 lalu, catatan kami program ini baru dimanfaatkan sekitar 15-an takmir masjid," ujar Kepala BPN.

Andi Bakti berharap, tahun 2019 ini, realisasi program sertipikasi ini bisa mencapai 50-an, dan dilanjutkan bertahap tahun berikutnya.

Baca: TRIBUNWIKI: 10 Negara yang Diprediksi Akan Miliki Ekonomi Terbesar pada 2023, Indonesia Juga Masuk

Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal atau Deng Ical.
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal atau Deng Ical. (HO)

Daeng Ical, sapaan populis Wakil Walikota Makassar, pun menerima tantangan mantan Kepala BPN Karawang, Jawa Barat itu. 

"Cocok mi Daeng, kami memang banyak dapat keluhan ini dari warga dan takmir masjid," ujarnya.

Merujuk data di Badan Kesra Pemkot Makassar, ada sekitar 1.407 Masjid dan Musallah yang tersebar di 153 kelurahan di 15 kecamatan.

Baca: Ponpes Darul Arqam Gelar Baitul Arqam untuk Santri kelas XII, ini Tujuannya

Dari data sementara, belum 1/3-nya, masjid dan musalah itu memiliki alas hak.

Kebanyakan, masjid wakaf nir-sertipikat itu berada di kompleks,  pemikiman urban, atau perkantoran.

"Lurah, camat sering melaporkan adanya potensi konflik batas lahan masjid dangan hak warga yang belum clear," ujar Dg Ical seraya memberi contoh konflik ahli waris muwafiq (pemberi wakaf) dengan takmir masjid yang terjadi di Jl Dg Tata Raya, Kecamatan Tamalate, selatan kota Makassar, beberapa tahun lalu.

Baca: Ponpes Darul Arqam Gelar Baitul Arqam untuk Santri kelas XII, ini Tujuannya

Dg Ical mengaku segera meminta kesbang, dan camat untuk berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan kemenag untuk mendata kembali masjid-masjid nir-sertipikat.

Sebelum mengurus sertipikat lahan wakaf gratis, takmir harus lebih dulu mengantongi keterangan dari kantor kementrian agama, pihak yang wajib mengurus sertifikat tanah ini yaitu pihak penerima atau nadzir. 

Sertipikat tanah bergambar Presiden Joko Widodo
Sertipikat tanah bergambar Presiden Joko Widodo ()

Di Kantor Urusan Agama atau KUA pejabat berwenang menerbitkan sertifikat tanah wakaf adalah PPAIW atau pejabat Pembuat Akta Tanah Ikrar.

Baca: Inilah 26 Nama Pemain PSM Makassar di AFC Cup 2019

Berbekal sertifikat tanah wakaf inilah takmir menjadikannya dokumen awal  untuk mengajulan permohonan sertipikat lahan wakaf di BPN.

Sehingga apabila di kemudian ada tuntutan hukum atau masalah lainnya, nafids punya bukti yang lebih kuat untuk mematahkan tuntutan tersebut. 

Pihak Takmir atau pengelola rumah inadah lebih menyerahkan bukti atau sertifikat kepemilikan tanah atas lahan yang akan diwakafkan. Bukti itu harus atas nama wakif, atau pemberi wakaf.

Baca: Skor 2-0, Live Streaming YouTube Persebaya Surabaya vs Persidago Gorontalo Tanpa Buffer di Sini

Sertifikat tanah ini dilampiri dengan surat pernyataan yang berisi jika lahan tersebut tidak sedang dalam urusan hukum atau sengketa dan tidak ada dalam penguasaan pihak lain. 

Contohnya yaitu menjadi agunan atau jaminan pinjaman bank dan lainnya.  Ini bisa diperoleh dari RT, RW, Lurah dan kantor kecamatan.

Surat pernyataan ini harus disahkan oleh lurah maupun pejabat pemerintah lain yang setingkat, kemudian diperkuat oleh tanda tangan camat. 

Baca: Nurdin Abdullah: Walubi Sulsel Jangan Mudah Terprovokasi Isu Politik dan Hoax

Pendaftaran sertifikat khusus tanah wakaf ini dilakukan atas dasar akta pengucapan ikrar wakaf maupun penggantunya pada lahan yang sudak jadi hak milik kemudian dibalik nama menjadi tanah wakaf dan diatas namakan pihak penerima dalam hal ini nadzir. 

Tapi pada umunnya nama yang tercantum dalam sertifikat wakaf ini bukan merupakan nama perseorangan melainkan nama yayasan yang mengelola lahan wakaf tersebut. 

Baca: Luthfi Mutty Paksa Thahar Maju Pilkada Luwu Utara

Kemudian untuk tanah yang hanya sebagian saja yang mau diwakafkan, maka harus dipecah dan dibagi lebih dulu. 

Pemecahan ini dinamakan dengan sebutan splitzing. Baru setelah itu tanah bisa didaftarkan sebagai tanah wakaf.

Setelah jadi tanah wakaf, sertifikat tanahnya dilarang dipakai untuk mencari hutang atau jaminan kredit. Sebab jika kresit tersebut tidak terbayarkan tanah ini juga tidak bisa disita. Demikian pula jika mau dijual, diwariskan dan beberapa bentuk pengalihan hak lainnya, merupakan suatu hal yang tidak boleh dilakukan pada tanah wakaf. 

Baca: Keren dan Gagah, Begini Tampilan Baru Timsus Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar

Bahkan apabila fungsinya mau diganti, harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia. 

Selain alih fungsi ini juga harus disesuaikan dengan RUTR atau Rencana Umum Tata Ruang Kota. Selanjutnya apabila mau ditukar gulingkan, nilainya harus sama dengan nilai jual tanah wakaf tersebut. Jadi tidak hanya berdasarkan kesamaan ukuran atau luasnya saja. 

Baca: 102 Pendaftar P3K di Kabupaten Soppeng Ikut Seleksi

Di Maros,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggratiskan pengurusan tanah wakaf. Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penandatanganan tanah wakaf.

Sedikitnya sudah ada 35 sertifikat tanah wakaf yang telah digratiskan BPN Maros, tahun 2017 lalu.(*)

 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved