Gratis, BPN dan Wawali Makassar Ajak Takmir Masjid Sertifikasi Tanah Wakaf
"Sejak Maret 2018 lalu, catatan kami program ini baru dimanfaatkan sekitar 15-an takmir masjid," ujar Kepala BPN.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Hasrul
Di Kantor Urusan Agama atau KUA pejabat berwenang menerbitkan sertifikat tanah wakaf adalah PPAIW atau pejabat Pembuat Akta Tanah Ikrar.
Baca: Inilah 26 Nama Pemain PSM Makassar di AFC Cup 2019
Berbekal sertifikat tanah wakaf inilah takmir menjadikannya dokumen awal untuk mengajulan permohonan sertipikat lahan wakaf di BPN.
Sehingga apabila di kemudian ada tuntutan hukum atau masalah lainnya, nafids punya bukti yang lebih kuat untuk mematahkan tuntutan tersebut.
Pihak Takmir atau pengelola rumah inadah lebih menyerahkan bukti atau sertifikat kepemilikan tanah atas lahan yang akan diwakafkan. Bukti itu harus atas nama wakif, atau pemberi wakaf.
Baca: Skor 2-0, Live Streaming YouTube Persebaya Surabaya vs Persidago Gorontalo Tanpa Buffer di Sini
Sertifikat tanah ini dilampiri dengan surat pernyataan yang berisi jika lahan tersebut tidak sedang dalam urusan hukum atau sengketa dan tidak ada dalam penguasaan pihak lain.
Contohnya yaitu menjadi agunan atau jaminan pinjaman bank dan lainnya. Ini bisa diperoleh dari RT, RW, Lurah dan kantor kecamatan.
Surat pernyataan ini harus disahkan oleh lurah maupun pejabat pemerintah lain yang setingkat, kemudian diperkuat oleh tanda tangan camat.
Baca: Nurdin Abdullah: Walubi Sulsel Jangan Mudah Terprovokasi Isu Politik dan Hoax
Pendaftaran sertifikat khusus tanah wakaf ini dilakukan atas dasar akta pengucapan ikrar wakaf maupun penggantunya pada lahan yang sudak jadi hak milik kemudian dibalik nama menjadi tanah wakaf dan diatas namakan pihak penerima dalam hal ini nadzir.
Tapi pada umunnya nama yang tercantum dalam sertifikat wakaf ini bukan merupakan nama perseorangan melainkan nama yayasan yang mengelola lahan wakaf tersebut.
Baca: Luthfi Mutty Paksa Thahar Maju Pilkada Luwu Utara
Kemudian untuk tanah yang hanya sebagian saja yang mau diwakafkan, maka harus dipecah dan dibagi lebih dulu.
Pemecahan ini dinamakan dengan sebutan splitzing. Baru setelah itu tanah bisa didaftarkan sebagai tanah wakaf.
Setelah jadi tanah wakaf, sertifikat tanahnya dilarang dipakai untuk mencari hutang atau jaminan kredit. Sebab jika kresit tersebut tidak terbayarkan tanah ini juga tidak bisa disita. Demikian pula jika mau dijual, diwariskan dan beberapa bentuk pengalihan hak lainnya, merupakan suatu hal yang tidak boleh dilakukan pada tanah wakaf.
Baca: Keren dan Gagah, Begini Tampilan Baru Timsus Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar
Bahkan apabila fungsinya mau diganti, harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.
Selain alih fungsi ini juga harus disesuaikan dengan RUTR atau Rencana Umum Tata Ruang Kota. Selanjutnya apabila mau ditukar gulingkan, nilainya harus sama dengan nilai jual tanah wakaf tersebut. Jadi tidak hanya berdasarkan kesamaan ukuran atau luasnya saja.
Baca: 102 Pendaftar P3K di Kabupaten Soppeng Ikut Seleksi
Di Maros, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggratiskan pengurusan tanah wakaf. Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penandatanganan tanah wakaf.
Sedikitnya sudah ada 35 sertifikat tanah wakaf yang telah digratiskan BPN Maros, tahun 2017 lalu.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :