Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapor SPT Pajak Tahunan Kamu Segera, Jika Tidak? Ini Denda yang Harus Dibayar

Lapor SPT Pajak Tahunan Kamu Segera, Jika Tidak? Ini Denda yang Harus Dibayar

Editor: Waode Nurmin
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Begini cara lapor SPT Online. 

Berikut daftarnya:

1. a. Bantuan atau sumbangan. Termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia.

b. Harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

2. Warisan

3. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah.

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa.

6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperas, BUMN atau BUMD.

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

9. Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan. firma dan kongsi.

10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

11. beasiswa

12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.

13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. (Kompas.com)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved