VIDEO: Delapan Anggota DPRD Enrekang Dicecar Pertanyaan Hakim dan Jaksa Atas Kasus Korupsi
Para saksi anggota dewan ini terus dicecar pertanyaan terkait kegiatan Bimtek periode 2015 -2016 di DPRD Enrekang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Delapan Anggota DPRD Enrekang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/2/2019).
Mereka dihadirkan untuk bersaksi untuk tujuh tersangka korupsi Bimtek Enrekang yakni Eks Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang.
Wakil Ketua 1 DPRD, Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim. Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Baca: Pakai Polytron Play PDB F2, Nikmati Hiburan Tanpa Batas
Baca: VIDEO: Inilah Wajah Pelaku Begal Sadis Potong Tangan di Makassar
Pantauan Tribun dalam sidang yang dipimpin langsung Agus Rusianto selaku ketua Majeli Hakim, ke delapan anggota dewan masih memberikan kesaksian.
Para saksi anggota dewan ini terus dicecar pertanyaan terkait kegiatan Bimtek periode 2015 -2016 di DPRD Enrekang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Abdullah sebelumnya dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.(*)