Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Paman Perkosa Ponakan di Gowa Akhirnya Ditangkap

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa berhasil menangkap pelaku tindak asusila terhadap gadis remaja, Sapri Dg Mana (33).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
ari maryadi/tribuntimur.com
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja, Sapri Dg Mana (33).

Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih berumur dua belas tahun, KD, Kamis (27/9/2018) lalu.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kejadian nahas ini terjadi di rumah korban, Desa Tanrara Kecamatan Bonsel, Kabupaten Gowa.

Bermula saat korban tertidur lelap di ruang tamu usai tausiyah kematian Ibu kandungnya.

Sejumlah sanak keluarga juga tidur di ruang yang sama. 

"Pelaku ikut berbaring di samping korban lalu meremas payudara korban, dilanjutkan dengan pemerkosaan dalam ruang tamu yang dipenuhi sanak keluarga," kata AKP Mangatas Tambunan merilis penangkapan pelaku, Rabu (20/2/2019).

Pelaku sudah dua kali memerkosa korban. 

Perwira tiga balok ini melanjutkan, kasus pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga.

Ayah korban kemudian melapor ke Polres Gowa.

Korban saat ini telah menjalani visum.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Selain itu, telah dilakukan rekonstruksi di rumah korban yang dihadiri penyidik, identifikasi Polres Gowa, korban, saksi-saksi dan keluarga korban.

"Jumlah adegan rekonstruksi sebanyak 19 adegan. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak tanggal 18 Februari 2019," kata Tambunan.

Sebagai barang bukti penyidik mengamankan satu lembar baju korban dan 1 lembar celana korban.

Atas perbuatannya itu SN dijerat Pasal 81 Jo 76d UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Baca: Vivo U1 Dijual Mulai Harga Rp 1 Jutaan, Spesifikasi Disebut Kembaran Y95 yang Dijual Rp 3 Jutaan

Baca: Horeee Jadi Sarjana di Unhas Makassar Kini Lebih Mudah, Rektorat: Seminar Proposal Dihilangkan

Baca: Mengenang sang Bapak Mode Karl Lagerfeld, Otak di Balik Kesuksesan Chanel dan Jadi Penyelamat Fendi

Norman Kamaru saat jualan bubur Manado

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved