Kronologi Oknum Dosen Perkosa Mahasiswi, Iming-iming Nilai Bagus hingga Ancam Sebar Video Asusila
Oknum dosen di kampus perguruan tinggi swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.
Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.
Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.
Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.
Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.
Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.
Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan dan ditolak.
Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.
Chatnya, meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.
Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.
Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.
Tapi saksi korban menolak.
Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot. (Putu Candra)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
(*)
Penyebar Video Asusila di Majene Ini Terancam Enam Tahun Penjara
Kisah Pria Terancam 15 Ribu Tahun Penjara, Dituduh Perkosa Ratusan Anak, Gini Kisahnya
Terbongkar Sindikat Jasa Live Show Mesum Show Time & Prostitusi Online via LINE, Libatkan Anak SMA