Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Tentang Gubernur Papua Lukas Enembe: Penyebab KPK Kena Adat Denda Rp 10 Triliun

Ini Profil Gubernur Lukas Enembe Simpatisan Jokowi Pemicu KPK Kena Denda Adat Rp 10 Triliun

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Gubernur Papua, Lukas Enembe, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkena denda adat Rp 10 triliun. 

Ya, KPK dinilai masyarakat adat Papua berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya. 

Masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 Triliun.

Pembunuhan karakter itu dilakukan pegawai KPK dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Baca: Usai Debat Capres Jilid 2, Mantan Kuasa Hukum Ahok: Jokowi Membuka Topengnya!

Baca: TRIBUNWIKI: Jokowi Tanya ke Prabowo Soal Unicorn, Apa Itu Unicorn? Ini Penjelasannya

Peristiwa itu berujung pelaporan dugaan pengeroyokan pegawai KPK oleh pegawai Pemprov Papua.

Saat itu penyelidik KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

Demo sejumlah orang di Papua memprotes tindakan KPK terhadap Gubernur Papua.
Demo sejumlah orang di Papua memprotes tindakan KPK terhadap Gubernur Papua. (istimewa)

Namun OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu gagal.

Hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya.

Karena pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Baca: Diserang Denny JA dan Rizal Mallarangeng, Begini Reaksi Rocky Gerung

Baca: Menganalisis Gestur Peserta Debat Pilpres 2019, Ekspresi Jokowi dan Perubahan Verbal Prabowo

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan putusan denda adat Rp 10 Triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa dan demo oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi Gubernur Papua oleh KPK yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 triliun.
Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 triliun. (Istimewa)

Karenanya masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

"KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua," kata Roy.

"Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK," imbuh Roy kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Denda KPK Dari 5 Wilayah Hukum Adat

Roy mengatakan denda adat masih berlaku di Papua meliputi 5 wilayah hukum adat yakni Ahim Ha, Lapago, Meepago, Mamta dan Saeran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved